Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembunuhan di Ruang Karaoke, Pelaku Ngamuk Istrinya Selingkuh dengan Tetangga

Sementara pelaku diketahui merupakan tetangga tak jauh dari kediaman korban bernama Rivat Eka Putra (42 tahun).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Pembunuhan di Ruang Karaoke, Pelaku Ngamuk Istrinya Selingkuh dengan Tetangga
Tribun Sumsel/ Edison
Korban pembunuhan sadis di tempat karaoke keluarga Diva di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, Rabu (25/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Korban pembunuhan sadis terjadi di tempat karaoke keluarga Diva Prabumulih diketahui bernama Ario Fernando (34 tahun).

Korban merupakan warga Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Sementara pelaku diketahui merupakan tetangga tak jauh dari kediaman korban bernama Rivat Eka Putra (42 tahun).

Rivat tinggal tidak jauh dari rumah Ario, di Jalan Kerinci Vina Asri 2 Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Baca juga: Aksi Pembunuhan Terjadi di Tempat Karaoke Diva Prabumulih, Satu Orang Tewas Terluka Parah

Pembunuhan sadis membuat gempar masyarakat kota Prabumulih terjadi di lantai 1 Diva Family Karaoke, Rabu (25/11/2020), sekitar pukul 14.00.

Pembunuhan diduga akibat Rivat cemburu karena istrinya berinsial Y (37 tahun) berselingkuh dengan korban.

Informasi yang dihimpun, pelaku mengetahui istrinya sedang berada di room karaoke bersama pria idaman lain.

BERITA REKOMENDASI

Pelaku langsung mengecek, Istrinya berada di Room 3 bersama Korban.

Dikarenakan cemburu, pelaku langsung emosi dan menghujamkan pisau sebanyak 3 kali, lalu menggorok leher Korban.

"Aksi yang menyebabkan meninggal dunia ini diduga disebabkan cemburu karena pelaku merasa istrinya ada hubungan sepesial dengan korban," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melakui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman ketika diwawancarai di tempat kejadian perkara.

Peristiwa itu terjadi ketika istri pelaku tengah berkaraoke dan makan-makan dengan korban di dalam room karaoke.

"Kita talah amankan pelaku dan istrinya, selain itu kami juga membawa saksi ke Polres Prabumulih," tegasnya seraya mengatakan pelaku akan dijerat pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.


Untuk Korban telah dibawa ke RSUD Prabumulih, guna otopsi lebih Lanjut.

Pelaku Tidak Kabur Setelah Membunuh

Terjadi pembunuhan sadis di tempat Karaoke Diva di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumsel, Rabu (25/11/2020).

Aksi pembunuhan yang membuat gempar masyarakat kota Prabumulih tersebut terjadi diduga antara pengunjung karaoke.

Pembunuhan terjadi sekitar pukul 14.00 di lantai 1 Diva Family Karaoke.

Akibat peristiwa tersebut seorang pria meninggal dunia bersimbah darah di ruang nomor 3 kamar karaoke.

Korban tewas mengenaskan dengan sejumlah luka dibagian tubuh.

Sementara pelaku diamankan petugas kepolisian lantaran tidak kabur usai membunuh korban.

Petugas kepolisian saat ini telah mengevakuasi jenazah korban dan membawa pelaku berikut seorang perempuan ke Polres Prabumulih.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Motif Pembunuhan di Diva Familiy Karaoke Prabumulih, Korban Selingkuh dengan Istri Pelaku

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas