Petugas Makam Kabur, Kapolsek Tamako Dengan Berani Turun Tangan Makamkan Terduga Covid-19
Kapolsek Tamako Ipda M. Idwan Mahalieng dengan berani memakamkan jenazah reaktif rapid test, MK (56).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SANGIHE -- Gara-gara petugas makam kabur karena tak berani memakamkan jenazah covid-19, seorang kapolsek di Sulawesi Utara turun tangan ikut mengubur.
Kapolsek Tamako Ipda M. Idwan Mahalieng dengan berani memakamkan jenazah reaktif rapid test, MK (56).
Pemakaman MK itu sempat mendapat aksi penolakan dari keluarga dan warga Kampung Menggawa, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Berkat kesigapan pihak Polsek Tamako bersama Koramil 1301-03/Tamako dan Pemerintah Kecamatan Tamako, jenazah akhirnya berhasil dikebumikan pada Senin (23/11/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, di tanah milik keluarga almarhum yang berada di Lindongan IV, kampung setempat," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Seberapa Efektif Inovasi Air Purifier Turbo Tangkal Covid-19? LIPI Bakal Uji Di Lab Khusus
Jules menjelaskan, awalnya jenazah tiba di Kampung Menggawa pada Minggu (22/11/2020) sekitar 23.00 Wita dengan pengawalan personel Polsek Kepulauan Sangihe.
"Saat itulah pihak keluarga dan ratusan warga setempat menolak keras proses pemakaman sesuai protokol Covid-19. Mereka meminta agar jenazah disemayamkan terlebih dahulu di rumah duka," ujarnya.
Melihat situasi yang terjadi dan mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, Idwan tak tinggal diam.
Idwan bersama Koramil segera bernegosiasi dan penggalangan terhadap keluarga dan warga.
Baca juga: Jika Vaksin Covid-19 Aman dan Halal, Nasaruddin Umar : Tidak Ada Alasan Menolak Vaksinasi
Dia memberikan pemahaman kepada keluarga dan warga, terkait pemakaman jenazah sesuai protokol kesehatan Covid-19.
"Cara jitu tersebut pun berhasil, keluarga dan warga akhirnya menerima jenazah dimakamkan sesuai protokol kesehatan Covid-19," jelas Jules.
Kemudian, sekitar 23.15 Wita, jenazah tiba di lokasi pemakaman yang berjarak sekitar 100 meter dari pemukiman warga.
Baca juga: Imam Besar Masjid Istiqlal : Ulama Harus Bantu Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19
"Kendala pun ditemui. Petugas khusus pemakaman jenazah tidak berada di lokasi, diduga melarikan diri karena takut atas aksi penolakan yang terjadi sebelumnya, padahal saat itu sudah dikawal oleh personel Polsek dan Koramil Tamako," sebutnya.
"Proses pemakaman tertunda sekitar 1,5 jam. Hal ini pun kembali memicu aksi protes pihak keluarga dan warga karena jenazah tak kunjung dimakamkan," tambah Jules.
Sekitar 00.05 Wita, Kapolsek Tamako dan Camat Tamako Nikodemus Kalase bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat pun berunding.
Akhirnya diputuskan tetap memakamkan jenazah sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Selanjutnya menghubungi Puskesmas Siloam Tamako agar menyediakan APD lengkap yang akan digunakan untuk proses pemakaman.
Tak berselang lama, APD tiba. Namun petugas khusus pemakaman yang diduga melarikan diri tak kunjung kembali.
"Tak mau menunggu lama, Kapolsek Tamako bersama dua anggotanya yakni Bripka D.R. Mangempa dan Brigpol Neiheel Manganang serta Camat Tamako, dan dua orang pihak keluarga langsung mengenakan APD lengkap untuk memakamkan jenazah," ujar dia.
Prosesi pemakaman didahului dengan ibadah singkat dipimpin oleh Pendeta Ezra Manembu.
Rangkaian pemakaman selesai pada 01.00 Wita dalam keadaan aman dan kondusif.
Jules pun mengapresiasi kinerja Polsek Tamako dan seluruh pihak terkait, atas proses pemakaman jenazah tersebut yang berjalan dengan baik.
“Apresiasi dan terima kasih kepada Kapolsek Tamako bersama anggota, pihak Pemerintah Kecamatan dan Koramil, yang telah mengawal, memberikan pemahaman hingga memakamkan jenazah sesuai protokol kesehatan Covid-19, sehingga berjalan dengan aman dan kondusif,” pungkas Jules Abraham Abast. (Skivo Marcelino Mandey)
Berita ini telah tayang di Kompas,com berjudul: Kapolsek di Sulut Sampai Ikut Makamkan Pasien Reaktif Rapid Test yang Ditolak Warga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.