Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belajar Otodidak Rakit Air Soft Gun Jadi Senpi Lalu Dijual Online , Dias Anjasmara Ditangkap Polisi

Belajar otodidak rakit air soft gun jadi senjata api lalu dijual online, Dian Anjasmara ditangkap jajaran Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Belajar Otodidak Rakit Air Soft Gun Jadi Senpi Lalu Dijual Online , Dias Anjasmara Ditangkap Polisi
Tribubjabar.id/Mega Nugraha
Seorang pria asal Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, Dias Anjasmara (25) ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar belum lama ini, karena terlibat pembuatan senjata api kemudian dijual di lapak jual beli di internet. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dias Anjasmara (25), pria asal Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

Dia ditangkap karena terlibat pembuatan senjata api, kemudian dijual di lapak jual beli di internet.

"Yang bersangkutan diamankan, ditahan dan ditetapkan tersangka tindak pidana Pasal 9 Undangg-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Tahun 1951. Tersangka inisial DA, terlibat pembuatan senjata api. Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup atau 20 tahun," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (26/11/2020).

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di internet dan menemukan lapak jual beli di internet yang memperjualbelikan senjata api. 

"Modusnya menjual partisi air soft gun jenis revolver kemudian dikonversi jadi senjata api. Setelah jadi, dijual di toko online dengan harga Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per unit," kata Erdi.

anjasmara diamankan jual senpi online
Seorang pria asal Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, Dias Anjasmara (25) ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar belum lama ini, karena terlibat pembuatan senjata api kemudian dijual di lapak jual beli di internet.

Dalam menjalankan perbuatannya, Anjasmara menerima pesanan dari pemilik air soft gun yang ingin mengubahnya jadi senjata api dengan peluru kaliber 22 dan 38.

"Selain membuat senjata api dari air soft gun dengan mengubah partisinya, tersangka juga menawarkan jasa mengubah air soft gun yang semula bertenaga gas co2 menjadi senjata api. Caranya dengan mengganti sebagian partisi seperti trigger, hammer, pin dan silinder sehingga bisa menembakkan peluru," ucap dia. 

Baca juga: Berawal Laporan Warga, Pria Kabupaten Kapuas Ini Diamankan karena Simpan Senjata Api Rakitan

Berita Rekomendasi

‎Dari pemeriksaan tersangka, diketahui Anjasmara belajar secara otodidak dalam mengubah senjata air soft gun jadi senjata api. 

"Belajar sendiri atau otodidak. Pengakuannya sudah dua tahun. Kami sedang kembangkan ke siapa saja senjata api itu dijual. Ini bahaya, jika senjata api itu jatuh ke orang tidak bertanggung jawab, bisa melukai orang. Apalagi semuanya tidak berizin," ucap Erdi. 

Baca juga: Polisi Amankan Senjata Api dan Sabu dari Pengendara Motor asal Langsa yang Alami Kecelakaan

Dalam pengungkapan itu, penyidik mengamankan empat pucuk senjata api rakitan.

Ratusan peluru berbagai macam kaliber hingga perkakas untuk mengubah senjata air soft gun jadi senjata api. 

"Kami juga amankan akun tersangka di lapak jual beli online tempat memasarkan jasa dan barangnya," kata Erdi.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Polda Jabar Tangkap Anjasmara, Rakit Air Soft Gun Jadi Senjata Api, Terancam Penjara Seumur Hidup,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas