Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Istri, Suami Alasan sang Istri Korban Rudapaksa, Sekarang Malah Ikut Menikmati Jerih Payahnya

Dalam pemeriksaan, AP mengungkapkan beberapa pengakuan, dari istrinya pernah dirudapaksa pria lain hingga kebiasaannya menganiaya sang istri.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Jual Istri, Suami Alasan sang Istri Korban Rudapaksa, Sekarang Malah Ikut Menikmati Jerih Payahnya
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang suami berinisial AP (31) nekat menjual sang istri menjadi PSK dengan alasan awalnya sang istri adalah korban rudapaksa pria lain. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami berinisial AP (31) nekat menjual sang istri menjadi PSK dengan alasan awalnya sang istri adalah korban rudapaksa pria lain.

Pernyataan itu ia ungkapkan dalam ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020).

AP mengungkapkan, awal mula istrinya bekerja sebagai PSK setelah dirudapaksa oleh seorang pria.

Dari peristiwa itu, AK mengaku istrinya mulai jual diri.

AP mengaku sempat cemburu terhadap sang istri karena melayani pria lain.

Baca juga: Suami Jual Istri, Kerap Aniaya Istri Jika Sepi Pelanggan atau Uang Hasil dari Prostitusi Sedikit

Berjalan waktu, AP justru ikut menikmati uang hasil jerih payah sang istri.

Pada awal November 2020, AP kesal karena tidak diberi uang setoran oleh sang istri.

BERITA REKOMENDASI

"Setahu saya dikasih (uang oleh pelanggan), tapi kata dia (istri) gak ada, makanya saya pukul pakai tangan dan helm," ucap AP.

Sebelumnya diberitakan, demi uang, seorang suami di Bandar Lampung berinisial AP (31), tega menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang.

Hal ini terungkap dalam ekpose perkara yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020).

AP digelandang ke Mapolresta setelah sang istri inisial AB (27) melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke polisi.

"Istrinya melaporkan perbuatan KDRT, karena tidak dapat pelanggan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Sabtu.


Rezky menjelaskan, tersangka diamankan ke Mapolresta pada Rabu (25/11/2020).

Lakukan KDRT

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas