Jual Istri, Suami Alasan sang Istri Korban Rudapaksa, Sekarang Malah Ikut Menikmati Jerih Payahnya
Dalam pemeriksaan, AP mengungkapkan beberapa pengakuan, dari istrinya pernah dirudapaksa pria lain hingga kebiasaannya menganiaya sang istri.
Editor: Ifa Nabila
Bahkan, penganiayaan yang dilakukan AP terhadap istrinya, dilakukan saat menjemput istrinya pulang dari menjajakan diri.
Bantah Jual Istri
AP, seorang suami di Bandar Lampung, sempat membantah telah menjual istrinya ke pria hidung belang.
"Bukan saya yang jual, dia (istri) sendiri keluar malam naik taksi nemuin pelanggan," kata AP, Sabtu (28/11/2020).
Namun, AP mengaku, ikut menikmati uang hasil jerih payah sang istri melayani pria hidung belang.
AP juga mengaku, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pasalnya, AP tidak punya pekerjaan tetap untuk menafkahi istri dan ketiga anaknya.
"Paling buat makan, saya kerja serabutan kadang jual beli ponsel bekas," ujar AP.
Terancam Pidana 5 Tahun
AP, suami di Bandar Lampung yang jual istri dan lakukan KDRT, terancam pidana 5 tahun penjara.
Rezky Maulana menegaskan, AP melanggar pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004.
Berdasarkan bunyi pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, tersangka AP terancam pidana penjara selama 5 tahun.
"Seusai dengan KUHP, pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Rezky Maulana didampingi Kanit PPA, Ipda Liafani Karen.
Rezky menyatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna coklat dan dua buku nikah.