Pembunuh Adik Ipar di Makassar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Iwan yang mengalami luka tikaman di dada tepat di jantungnya pun tergeletak dan tidak lama dinyatakan meninggal dunia
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Syamsir (34), ditangkap Tim Opsnal Polsek Tallo, Makassar, Senin (30/11/2020) siang.
Pria kelahiran Bulukumba itu ditangkap karena membunuh adik iparnya, Iwan (37).
Syamsir ditangkap di rumahnya Jalan Gontang, Tanjung Merdeka Makassar, sekitar pukul 12.05 Wita.
Kapolsek Tallo, Kompol Syaharudin, yang dikonfirmasi mengatakan, peristiwa penikaman itu terjadi, Sabtu (28/11/20).
Kronologinya, pelaku Syamsir mendatangi Iwan (37), yang sedang menyantap bakso di Kampung Jakarta, Jalan Kesempatan Raya, Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar.
Baca juga: Istri Jalin Cinta Buta 6 Bulan, Rivat Kesal Peringatannya Tak Digubris Lalu Tikam Pacar Gelap Yebi
Syamsir yang datang dengan senjata tajam berbentuk keris pun langsung menikam Iwan.
Iwan yang mengalami luka tikaman di dada tepat di jantungnya pun tergeletak dan tidak lama dinyatakan meninggal dunia.
"Setelah kejadian, pelaku sempat kabur. Tapi setelah dikejar, kita berhasil melakukan penangkapan tadi siang dan kini pelaku dan barang bukti sudah di polsek," kata Kompol Syaharudin.
Motif penikaman yang mengakibatkan meninggalnya Iwan itu kata Syaharuddin, didasari dendam.
Dendam, lantaran istri Iwan dan istri Syamsir kerap cekcok.
Baca juga: Video Call Istri Sambil Makan Bakso, Pria Ini Tiba-tiba Ditikam Adik Ipar Pakai Keris hingga Tewas
"Kemungkinan besar istri pelaku ini (Syamsir) melapor yang tidak-tidak ke suaminya, akhirnya dendamlah si pelaku," ujar Syaharudin.
Akibat perbuatannya, Syamsir disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan perencanaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tikam Adik Ipar, Syamsir Warga Jl Gontang Makassar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara