Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Driver Ojol Nekat Aniaya Pegawai Toko Kue, Berawal saat Pelaku Ditegur karena Tak Mau Antre

Seorang driver ojek online (ojol) nekat menganiaya seorang pegawai toko kue di Bekasi.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Seorang Driver Ojol Nekat Aniaya Pegawai Toko Kue, Berawal saat Pelaku Ditegur karena Tak Mau Antre
http://www.ladbible.com
Seorang driver ojek online (ojol) nekat menganiaya seorang pegawai toko kue di Bekasi. Penganiayaan itu terjadi berawal saat korban menegur pelaku karena tak mau antre saat hendak order makanan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang driver ojek online (ojol) nekat menganiaya seorang pegawai toko kue di Bekasi.

Penganiayaan itu terjadi berawal saat korban menegur pelaku karena tak mau antre saat hendak order makanan.

Pelaku bernama Iwan (32) ditangkap polisi karena telah menganiaya Yanto Cahyadi (25).

"Jadi pangkal masalahnya ketika pelaku ini tidak mau antre, nah korban itu pegawai toko kue tempat pelaku memesan," kata Dirga, Senin (30/11/2020).

Dirga melanjutkan, ketika melihat pelaku memotong antrian, korban berusaha menegur agar menunggu karena terdapat pemesan yang sudah lebih dulu datang.

"Ditegur sama korban, tapi karena mungkin pelakunya ini tidak sabaran terjadilah cekcok, korban bicara agak keras makanya pelaku kesal," terangnya.

Ketika cekcok dengan nada tinggi, pelaku tiba-tiba melayangkan pukulan ke wajah korban hingga membuatnya tersungkur.

BERITA REKOMENDASI

"Pelaku ini kesal karena sempat dikata-katain dari situ dia langsung tonjok korban sampai jatuh, langsung dilerai sama saksi yang ada di lokasi," jelas Dirga.

Baca juga: Tak Senang Tinggal Serumah, Pria Ini Tega Aniaya Adik Kandungnya hingga Alami Luka 23 Jahitan

Baca juga: Habib Bahar bin Smith akan Jalani Sidang, Aniaya Driver Taksi Online yang Antar Istri

Usai dilerai, pelaku kemudian kabur dari toko kue tanpa melanjutkan orderan yang hendak dia belikan kepada kostumer ojol.

Kejadian penganiayaan ini, lanjut Dirga, sejatinya sudah lama tepatnya, Rabu (20/10/020) lalu.

Namun, pelaku baru bisa ditangkap pada Jumat (27/11/2020) kemarin.

Dia menjelaskan, proses penyelidikan dilakukan dengan serangkaian tahapan salah satunya klarifikasi terlebih dahulu.

Tetapi selama proses klarifikasi itu, pelaku enggan menggubris surat pemanggilan yang dikirim ke rumahnya daerah Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.

"Kita berusaha melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terlebih dahulu, tetapi pelakunya tidak mau hadir," terangnya.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas