Curi 10 Kerbau, 9 Orang Maling Ngaku Iri dengan Pemilik Kerbau hingga Kesal Pilihan Politik Beda
Sembilan dari 14 orang ditangkap atas kasus pencurian 10 ekor kerbau di Sumba Timur NTT.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Sembilan dari 14 orang ditangkap atas kasus pencurian 10 ekor kerbau.
Mereka diyangkap Polres Sumba Timur, NTT, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/53/X/RES 1.8/2020/ Polda NTT/Res ST/Sektor Lewa pada 18 Oktober 2020.
"Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan upaya-upaya penyelidikan terhadap kejadian pencurian 10 hewan ternak tersebut. Yang mana kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi," kata Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono di Mapolres Sumba Timur, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Dibayar Rp 10.000 untuk Cuci Piring, Bocah SD Dibekap Lalu Dirudapaksa Tetangganya Umur 53 Tahun
Dari keterangan saksi itu, polisi menangkap sembilan tersangka.
"Kami mengamankan sembilan tersangka dengan waktu kurang lebih satu minggu," ujar Handrio.
Menurutnya, lima dari sembilan tersangka itu merupakan pelaku utama.
"Yang lainnya sifatnya penadahan dan ikut membantu pada saat proses pencurian tersebut," kata Handrio.
Tersangka itu di antaranya berinisial AUK, RR, JA, ULM, YK, EHM, ANP, DDL, dan YUS.
Saat ini polisi sedang memburu tersangka lain, yaitu DN, YKM, YN, M, dan S.
Handrio mengatakan, para tersangka telah mencuri sepuluh ternak kerbau milik MU alias Melki di Kampung Patamawai, Desa Kondamara, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur pada 18 Oktober 2020, sekitar pukul 02.00 WITA.
Baca juga: Sehari sebelum Ikat Janji Sehidup Semati, Gadis 17 Tahun Bunuh Diri dengan Minum Racun
Pelaku mengaku nekat mencuri karena masalah ekonomi.
Selain itu, mereka juga iri dengan keluarga korban dan faktor pilihan politik yang berbeda.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV, seutas tali, dan sebilah parang Sumba bersarung.
Polisi juga menyita tiga kerbau, dua dalam kondisi hidup dan seekor telah mati.
"Saat ini yang dua masih hidup, kita titip rawat di pemilik," ujar Handrio.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1e dan 4e KUHP subsider Pasal 480 Ayat 1e KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Untuk saat ini proses penyidikan masih berjalan. Dan, tidak lama lagi kita akan melakukan tahap satu ke kejaksaan," pungkas Handrio. (Kompas.com/Ignasius Sara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 9 Orang yang Mencuri 10 Ternak Kerbau, Motifnya Iri kepada Korban"