Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tentara Gadungan Tipu Orangtua Calon Polisi, Raup Uang Rp 160 Juta

Tersangka NZ mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letkol bisa meluluskan anak korban Sw bernama MF menjadi anggota Polri

Penulis: Subur Dani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tentara Gadungan Tipu Orangtua Calon Polisi, Raup Uang Rp 160 Juta
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tentara gadungan melakukan penipuan dengan menjanjikan korban bisa lulus menjadi anggota Polri di Aceh dengan syarat memberi sejumlah uang, dibekuk oleh personel Ditreskrimum Polda Aceh pada akhir November 2020.

Kedua tersangka adalah NZ (55), yang mengaku sebagai prajurit TNI berpangkat letnan kolonel (Letkol) dan AA (44) yang berperan sebagai penghubung antara korban dengan NZ.

Kasus penipuan tersebut bermulai saat korban bernama Sw yang ingin anaknya lulus menjadi anggota Polri berjumpa dengan Hm pada Desember 2017 lalu.

Hm kemudian memperkenalkan Sw dengan tersangka AA.

Tersangka AA kemudian memperkenalkan Sw dengan NZ, Letkol TNI gadungan yang menjanjikan Sw bisa meluluskan anaknya sebagai calon bintara Polri tahun 2018, dengan syarat menyetor uang kepadanya.

“Tersangka NZ mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letkol.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan bisa meluluskan anak korban Sw bernama MF menjadi anggota Polri dengan cara memberi sejumlah uang,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, SIK, MSi didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (2/11/2020).

Baca juga: Kurir Sabu 30 Kg Ditembak Mati, Punya 7 Identitas, Jaringan Baru di Malaysia, Aceh, Medan, Palembang

Pada 15 Desember 2017, korban Sw dan AA bertemu di salah satu warung kopi di Banda Aceh.

Dalam pertemuan itu, NZ berjanji bisa meluluskan anak korban menjadi bintara Polri.

Bahkan, untuk meyakinkan korban, selain mengaku sebagai prajurit TNI berpangkat Letkol, tersangka AA juga membuat surat perjanjian pengurusan.

Dalam kesepakatan itu, tersangka AA meminta korban Sw untuk menyetor uang pengurusan sebesar Rp 170 juta.

Sw pun setuju dan pemberian uang itu dilakukan secara bertahap oleh korban kepada tersangka.

“Pengiriman dilakukan setiap tersangka NZ memintanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas