Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kota Bandung Zona Merah, PSBB Proporsional Diterapkan, Ini yang Boleh & Tidak Boleh Dilakukan Warga

PSBB Proporsional kembali diterapkan menyusul melonjaknya kasus positif Covid-19. Kini Kota Bandung kembali masuk zona merah.

Editor: Miftah
zoom-in Kota Bandung Zona Merah, PSBB Proporsional Diterapkan, Ini yang Boleh & Tidak Boleh Dilakukan Warga
TRIBUN JABAR/ZELPHI
Petugas PMI Kota Bandung mempersiapkan perlengkapan yang akan digunakan pada kegiatan penyemprotan disinfektan di wilayah RW 12, Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Kamis (03/12/2020). Pada Kamis (3/12/2020), Kota Bandung masuk zona merah. PSBB Proporsional kembali diterapkan menyusul melonjaknya kasus positif Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM- PSBB Proporsional kembali diterapkan menyusul melonjaknya kasus positif Covid-19.

Kini Kota Bandung kembali masuk zona merah.

Pemkot Bandung pun kembali menerapkan penutupan jalan untuk meminimalisasi terjadinya kerumunan dan penyebaran virus corona.

PSBB proporsional akan diterapkan setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) direvisi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah dari kembalinya Kota Bandung masuk dalam zona merah Covid-19.

"Ya, Kota Bandung kembali terapkan PSBB proporsional. Perwalnya segera direvisi secepatnya," kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).

Dalam PSBB proporsional ini nantinya bakal ada pengurangan kapasitas dan jam operasional bagi semua sektor yang sudah direlaksasi seperti mall, resto, cafe, tempat hiburan, tempat wisata dan acara pernikahan.

BERITA REKOMENDASI

"WFH akan diberlakukan kembali (70 WFH – 30 Bekerja). Penutupan fasilitas publik (taman, alun-alun) serta memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional. Warga harus menyesuaikan dengan aturan dalam PSB Proporsional," ujarnya.

Baca juga: Viral Video Bocah Terlindas Mobil di SPBU, Ternyata Lokasi Kejadian di Bandung Bukan Sumedang

Baca juga: Dokter Agus Dwi Sebut Long Covid Bukan Virus Corona yang Tersisa di Badan Pasien

Baca juga: Sebaran Virus Corona Indonesia Kamis (3/12/2020): Tambah 8.369 Kasus Baru, Terbanyak dari Papua

Terkait penutupan jalan, Oded M Danial mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas dengan Satlantas Polrestabes Bandung terkait titik mana saja yang bakal dilakukan penutupan jalan.

"Terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih dikoordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah jalan dipati ukur," ujar Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).

Menurut Oded, Jalan Dipatiukur masuk dalam rencana penutupan karena selama ini dianggap sebagai salah satu daerah yang sering terjadi kerumunan, terutama di sore hingga malam hari.

Selain itu, kata Oded, pihaknya juga bakal meningkatkan pelacakan kasus dan pemeriksaan laboratorium serta meminta tambahan tempat isolasi pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) ke Provinsi Jawa Barat.


"Menambah fasilitas tempat isolasi bagi OTG. Aktif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kepatuhan protokol kesehatan secara ketat dan melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin dan masif," katanya.

Kasus Positif Covid-19 Melonjak Drastis, Hari Ini Capai 108 Orang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas