Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Penggeruduk Rumah Ibu Mahfud MD Mengaku Hanya Ikut-ikutan, Terancam 6 Tahun Penjara

Dari hasil penyelidikan, AD mendatangi rumah ibu Menko Polhukam sambil berteriak dengan kalimat ancaman untuk Mahfud MD.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tersangka Penggeruduk Rumah Ibu Mahfud MD Mengaku Hanya Ikut-ikutan, Terancam 6 Tahun Penjara
SURYA.co.i/Samsul Arifin
Seorang tersangka berinisial AD dikeler di Polda Jatim, Sabtu, (5/12/2020). Dari hasil penyelidikan, AD mendatangi rumah ibu Menko Polhukam sambil berteriak dengan kalimat ancaman untuk Mahfud MD. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur telah menangkap satu tersangka kasus persekusi yang disertai ancaman, saat massa mendatangi rumah ibu Menko Polhukam, Mahfud MD di Pamekasan, Jawa Timur.

Satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut berinisial AD.

Dari hasil penyelidikan Tim Gabungan Polda Jatim dan Polres Pamekasan, AD mendatangi rumah ibu Menko Polhukam sambil berteriak dengan kalimat ancaman untuk Mahfud MD.

Baca juga: Geruduk Rumah Mahfud MD dan Teriakkan Bunuh, Tersangka Ngaku Termotivasi Massa sehingga Ikut-ikutan

Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, menyampaikan alasan AD datang ke rumah ibu Mahfud MD karena ikut-ikutan.

"Hari ini kami berhasil menangkap AD, lalu dari keterangan yang bersangkutan, yang bersangkutan ini ikut-ikutan saja," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (6/12/2020).

"(AD) merasa bahwa itu semua terjadi karena beliau merasa terdorong oleh kelompok-kelompok yang dia ikuti," jelas Nico.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian, dan kacamata yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Mengapa Pemerintah Tidak Kerahkan TNI untuk Atasi Kelompok Benny Wenda

Berita Rekomendasi

Ancaman Hukuman

Dikutip dari TribunJatim.com, AD dijerat pasal 160 KUHP dan pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 93 juncto pasal 9.

Adapun ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

"Kami jajaran Polda dan Pangdam V/Brawijaya bersama-sama menjaga Jawa Timur."

"Dan setiap pelanggaran hukum akan kami proses," tegas Nico, Sabtu (5/12/2020).

Sementara itu, Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto mengatakan, pihaknya membantu kepolisian terkait keamanan dan ketertiban yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Teriak Bunuh saat Ikut Geruduk Rumah Ibunda Mahfud MD, Pria Ini Ditangkap Polisi, jadi Tersangka

Baca juga: Mahfud MD Bicara Situasi Politik Terkini, Singgung Gerakan yang Membonceng Habib Rizieq dan FPI

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Pesan Jokowi Menjelang Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia

Polda Jatim menunjukkan tersangka dan barang bukti demonstran rumah Menkopolhukam Mahfud MD, Sabtu (5/12/2020)
Polda Jatim menunjukkan tersangka dan barang bukti demonstran rumah Menkopolhukam Mahfud MD, Sabtu (5/12/2020) (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Rumah Ibu Mahfud MD Dijaga Ketat

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas