Diajak Main ke Rumah Pacar, Remaja 15 Tahun Malah Dirudapaksa, Pelaku Sempat Minum Alkohol
Seorang remaja di Lampung Utara menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
“Sekira pukul 22.00 wib korban yang memang tengah dicari oleh orangtuanya, diperoleh informasi berada di rumah pelaku AP."
"Kemudian langsung dijemput. Oleh orangtua korban, selanjutnya peristiwa tersebut di laporkan ke Polsek Sungkai selatan,” katanya, Senin 7 Desember 2020.
Saat ini terduga pelaku AP tengah dilakukan proses penyidikan.
Terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 81 ayat (1) dan lasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi pasal 76D dan 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diajak Main ke Rumah Pelaku, ABG di Lampung Utara Dicabuli Pacar