Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Ditangkap setelah Jual 4 Burung Curian, Ternyata yang Beli Pemilik Aslinya

Seorang pria berinisial ZF (26) nekat mencuri empat  ekor burung seharga Rp 30 juta. Namun apesnya, ZF ditangkap setelah menjual burung hasil curian.

Editor: Miftah
zoom-in Pria Ini Ditangkap setelah Jual 4 Burung Curian, Ternyata yang Beli Pemilik Aslinya
Today Online
Ilustrasi pria ditangkap- Seorang pria berinisial ZF (26) nekat mencuri empat  ekor burung seharga Rp 30 juta. Namun apesnya, ZF ditangkap setelah menjual burung hasil curian. 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial ZF (26) nekat mencuri empat  ekor burung seharga Rp 30 juta.

Namun apesnya, ZF ditangkap setelah menjual burung hasil curiannya tersebut.

ZF ternyata menjual burung itu kepada korban alias pemilik burung.

Kini warga Garegea, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan tersebut terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Bantaeng.

Aksi pencurian dilakukan pada Jumat (4/12/2020).

Pemilik burung diketahui bernama Agung Kamaruzzaman, warga Kassi-Kassi, Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.

BERITA TERKAIT

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abd Haris Nicolaus mengatakan ZF diketahui mencuri empat ekor burung tersebut karena menjual hasil curiannya itu kepada seseorang yang ternyata orang suruhan pemiliknya burung.

Baca juga: Oknum Pensiunan PNS Coba Curi Emas, Pelaku Pura-pura Beli Perhiasan, Langsung Kabur saat Ketahuan

Baca juga: Tak Puas Curi Uang, Charger Termometer Juga Diembat, Maling Masuk Lewat Plafon Bangunan TK

"Korban kembali membeli kepada pelaku tetapi melalui perantara orang lain," kata Haris kepada TribunBantaeng.com, Kamis, (10/12/2020).

Pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat tembok rumah korban, kemudian mengambil empat ekor burung yang berada dalam sangkar.

Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bantaeng pada 8 Desember 2020.

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung bertindak dan menangkap ZF hari itu juga saat laporan masuk.

"Penangkapan Selasa malam, tanggal 8 ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita di Seruni. Laporan masuk tanggal 8 Desember siang, malamnya ditangkap," jelasnya.

Haris juga menyebut, pelaku adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah divonis bersalah atas kasus pencurian.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Apes, Jual Burung Hasil Curian ke Pemiliknya, Warga Garegea Bantaeng Kini Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas