Wakilnya Dilaporkan Memeras Warga, Kapolsek Helvetia Akhinya Buka Suara
Pardamean menyebutkan bahwa hal tersebut tidak benar kalau Wakapolsek AKP Dedi Kurniawan memeras Muhammad Jefri Suprayudi.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Setelah wakilnya dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap warga, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean akhirnya angkat bicara.
Pardamean menyebutkan bahwa hal tersebut tidak benar kalau Wakapolsek AKP Dedi Kurniawan memeras Muhammad Jefri Suprayudi.
"Itu tidak benar," tuturnya kepada tribunmedan.id, Rabu (16/12/2020).
Saat ditanyai mengenai pemeriksaan Jefri di Mapolsek Helvetia siang ini, Pardamean menerangkan bahwa dirinya akan menyampaikan setelah berkas lengkap.
Baca juga: Laporan Oknum Wakapolsek Diduga Memeras, Kapolda Sumut: Orangnya Sudah Diperiksa
"Kan sudah ada komunikasi sama Jefri toh. Nanti selesai, sudah lengkap, saya rilis ya," ujarnya.
Sebelumnya, sekitar pukul 13.32 WIB hingga 15.00 WIB, Jefri bersama kuasa hukumnya mendatangi Polsek Medan Helvetia, Rabu (16/12/2020).
Jefri menjalani pemeriksaan terkait kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor merek Pajero Sport miliknya.
Usai pemeriksaan, kuasa hukum Jefri, Roni Prima Panggabean, mengungkapkan rasa herannya atas sikap penyidik Polsek Helvetia.
Baca juga: Wakapolsek di Medan Dilaporkan Peras Warga Rp 400 Juta, Pelapor: Sudah Jadi Tersangka Masih Diperas
Pasalnya, kliennya diperiksa sebagai saksi. Padahal, kata dia, beberapa waktu lalu kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sangat kecewa dengan sikap (penyidik) Polsek Helvetia, yang masih menjadikan (Jefri) sebagai saksi," ucapnya, saat keluar dari ruang penyidik Reskrim Polsek Helvetia.
Dengan nada tinggi, ia menyatakan menolak pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya.
"Kami menolak sebagai saksi, karena sebelumnya klien saya sudah menjadi tersangka," kata dia.
Baca juga: Dua Mobil Dibakar, Salah Satunya Milik Wakapolsek Ciracas
Lapor ke Mabes Polri
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Jefri Suprayodi melayangkan laporan ke Mabes Polri, dan diteruskan ke Polda Sumut, terkait dugaan kasus pemerasan oleh Wakapolsek Helvetia.
Pengaduan itu tertuang dengan Nomor :SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN, tertanggal 27 November 2020.
Roni Prima Panggabean, kuasa hukum Jefri, mengatakan, pengaduan Jefri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pungli serta ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan, serta Ipda Rudianto Manurung dan Bripka KH Sembiring selaku penyidik Reskrim.
Ia menyebutkan, Wakapolsek Helvetia melakukan pemerasan terhadap kliennya dengan meminta uang Rp 200 juta.
Kata dia, Jefri diperas terkait kasus kepemilikan kendaraan mobil bodong, alias tidak melengkapi surat-suratnya.
Padahal, menurut Roni, kliennya memiliki kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau memang tidak asli (bodong), kuping saya taruhannya," ujarnya saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (15/12/2020)..
Ia pun berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memberi atensi atas kasus ini.
Pada kesempatan yang sama, Jefri menjelaskan kronologi kejadian dugaan pemerasan tersebut.
Jefri mengatakan, awalnya ia sedang makan di tempat kuliner Mega Park, Jalan Kapten Muslim, pada 11 September 2029 lalu.
Saat itu, ia dihampiri oleh beberapa personel Polsek Helvetia.
Jefri awalnya dituduh membawa narkotika jenis sabu.
Di lokasi Mega Park, ia diperiksa oleh aparat kepolisian.
Setelah tidak terbukti membawa narkoba, kemudian oknum polisi tersebut meminta Jefri Suprayudi menunjukkan surat mobilnya bermerek Pajero Sport.
"Saya tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung bawa saya ke polsek," jelasnya.
Saat berada di Polsek Helvetia, petugas kembali melakukan pemeriksaan dengan meminta melepaskan seluruh pakaian.
Tak terbukti pengguna dan pengedar narkoba, Jefri mengatakan oknum polisi itu mencari kesalahan lain agar ia bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun dituduhkan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor Pajero Sport miliknya.
Setelah berstatus tersangka, Jefri heran melihat sikap aparat Polsek Helvetia yang malah meminta dia menyerahkan uang Rp 400 juta.
Uang tersebut agar Jefri bisa bebas dari masalah pemalsuan dokumen.
Jefri pun menyatakan tidak memiliki uang sebanyak itu.
Kemudian, Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan meminta Jefri agar segera menyiapkan uang Rp 200 juta.
"Saya berikan uang 200 juta langsung cash kepada Wakapolsek," terangnya.
Setelah kejadian ini, ia semakin kesal karena mendapati ponsel dipergunakan chating dengan orang lain.
Mobil Pajero Sport yang disita polisi pun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Kini, ia berharap agar Polda Sumut, melalui Bidang Propam dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polsek Helvetia yang melakukan pemerasan terhadapnya.
(vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BEGINI Kata Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Terkait Dugaan Wakapolsek Peras Warga Rp 200 Juta