Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi di Klaten Diperpanjang Lagi Hingga 31 Desember 2020

Perpanjangan status tanggap darurat masih diperlukan karena aktivitas Gunung Merapi masih tinggi dan statusnya juga masih Siaga (level III).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masa Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi di Klaten Diperpanjang Lagi Hingga 31 Desember 2020
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Penampakan Gunung Merapi di Kaliworo, Desa Siderejo, Kecamatan Kemalang, Klaten. 

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten Klaten kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi, mulai 16 hingga 31 Desember 2020.

Perpanjangan status tanggap bencana Gunung Merapi ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Klaten Nomor: 360/343 tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Letusan Gunung Merapi.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klaten, Nur Tjahjono Suharto, mengatakan perpanjangan status tersebut masih diperlukan karena aktivitas Gunung Merapi masih tinggi dan statusnya juga masih Siaga (level III).

"Iya mulai Rabu kemarin, status tanggap darurat bencana Gunung Merapi di Klaten kembali diperpanjang oleh ibu Bupati. Hal ini agar mitigasi kebencanaan Gunung Merapi bisa diantisipasi secara maksimal," ujarnya pada Tribun Jogja, Jumat (18/12/2020).

Ia melanjutkan, penetapan status tanggap darurat bencana letusan Gunung Merapi itu merupakan prosedur yang harus ditempuh guna mitigasi bencana dan penanganan pengungsi.

Waktu perpanjangan status tanggap darurat pada kali ini juga tergolong lebih lama jika dibandingkan dengan perpanjangan SK pada sebelum-sebelumnya.

Sebab, pada penetapan SK sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten hanya memperpanjang selama seminggu.

Berita Rekomendasi

Namun SK perpanjangan kali ini diterapkan selama dua minggu atau mulai 16 hingga 31 Desember 2020.

Baca juga: UPDATE Aktivitas Gunung Merapi: Ada Rekahan Baru di Dalam dan di Luar Kawah

"Pertimbangan kita karena mengacu kepada rekomendasi BPPTKG bahwa status (Gunung Merapi) masih pada level Siaga," jelasnya.

Data yang diterima Tribun Jogja, Kamis (17/12/2020) dari tiga desa yang masuk wilayah Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Gunung Merapi di Klaten, baru dua warga desa yang memutuskan untuk mengungsi ke Tempat Evakuasi Sementara (TES).

Dua desa tersebut yakni Desa Tegalmulyo sebanyak 55 warga dan Desa Balerante sebanyak 279 warga. (Mur)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pemkab Klaten Kembali Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi Hingga 31 Desember 2020

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas