Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Suaminya Dinyatakan Meninggal Positif Covid-19, Seorang Istri Tuntut RS Capai Rp 5 Miliar

Seorang istri tak terima suaminya dinyatakan meninggal berstatus positif Covid-19. Ia pun menuntut pihak rumah sakit.

Editor: Miftah
zoom-in Tak Terima Suaminya Dinyatakan Meninggal Positif Covid-19, Seorang Istri Tuntut RS Capai Rp 5 Miliar
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas penggali makam Covid-19 memakamkan korban Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Selasa (22/9/2020) (Foto tidak ada kaitannya dengan berita)- Seorang istri tak terima suaminya dinyatakan meninggal berstatus positif Covid-19. Ia pun menuntut pihak rumah sakit hingga Rp 5 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri tak terima suaminya meninggal berstatus positif Covid-19.

Ia pun menuntut pihak rumah sakit.

Tuntutannya pun mencapai Rp 5 miliar.

Tidak terima anggota keluarganya dinyatakan meninggal karena Covid-19, Ayom, warga Purwokerto Selatan melaporkan RS Dadi Keluarga ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Ayom selaku penggugat merasa tidak terima jika suaminya, yaitu Hanta Novianto yang meninggal pada April 2020 lalu itu karena Covid-19.

Padahal hasil pemeriksaan terhadap Hanta Novianto negatif dari Covid-19.

Karena merasa tidak terima, penggugat memilih penyelesaian melalui jalur hukum.

Berita Rekomendasi

Melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono SH melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Senin (21/12/2020).

Baca juga: Strain Baru Covid-19, Mutasi Virus Corona yang Pertama Kali Ditemukan di Inggris, Apa Gejalanya?

Baca juga: UPDATE Corona 22 Desember 2020: Rekor Pasien Sembuh Tambah 5.838, Tertinggi Selama Pandemi

Baca juga: 7 Negara yang Semua Kasus Virus Corona-nya Telah Sembuh, Termasuk Timor Leste

"Keluarga merasa dirugikan, sebab disinyalir RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (22/12/2020).

Gugatan yang dilayangkan yaitu tentang pasal KUH Perdata 1365 1367.

"Itu pasal umumnya, ada beberapa pasal yang lebih dalam lagi, itu nanti di persidangan saja.

Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih," jelasnya.

Sebagai kuasa hukum ia mengatakan sebelumnya sempat melayangkan somasi 2 kali kepada pihak rumah sakit.

Menurutnya, pihak rumah sakit telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga karena kelalaian sehingga hilangnya sebuah nyawa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas