Remaja 17 Tahun Kabur saat Hendak Dijadikan PSK, 3 Wanita Kini jadi Tersangka Diduga Menjual Korban
Remaja 17 tahun melarikan diri saat hendak dijadikan PSK. Kini tiga wanita telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Remaja 17 tahun melarikan diri saat hendak dijadikan PSK.
Kini tiga wanita telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat perdagangan manusia atau human trafficking terhadap remaja berinisial LL tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul menyebut 3 tersangka tersebut merupakan wanita. Namun dia enggan merinci identitas tersangka.
"Iya sudah digelar dan ditetapkan tiga orang tersangka. Sementara itu dulu," ujar Khaerul saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).
Penetapan tersangka tersebut, kata Agus, berdasarkan hasil gelar perkara. Dari situ polisi menemukan barang bukti berupa salinan isi percakapan, pembelian tiket pemberangkatan dan Kartu Tanda Penduduk.
Baca juga: ABG Nekat Bawa Mobil MPV, Akhirnya Tabrak Pohon hingga Ludes Terbakar di Pinggir Jalan
Baca juga: Tak Mau Bertanggungjawab Setelah Menghamili ABG, Pria di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi
Baca juga: Pria Beristri Tiduri ABG 15 Tahun, Pelaku Janji Nikahi, Korban Baru Tahu jika Pelaku Punya Pasangan
Korban sendiri, kata Agus, sudah melaporkan kasus ini sejak 10 Desember 2020 lalu. Penetapan tersangka ini juga sudah melalui pemeriksaan korban dan para saksi.
Namun hingga kini ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan.
"Masih ada saksi yang mau kita ambil keterangannya," ungkap Agus.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja perempuan berinisial LL (17) di Makassar berhasil melarikan diri dari sebuah wisma saat hendak dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Maluku Tenggara.
Kini LL ditampung di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar.
Pendamping korban, Lukman Hakim mengatakan, insiden ini bermula setelah LL memiliki masalah dengan keluarganya.
(Kompas.com/Himawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Perempuan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Human Trafficking terhadap ABG di Makassar"