Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Khofifah Terbitkan Surat Perintah Tunjuk Whisnu Jadi Plt Wali Kota Surabaya

Penerbitan surat perintah tersebut berdasarkan radiogram dari Kemdagri dengan nomor 131.35/7002/ OTDA tertanggal 23 Desember

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gubernur Khofifah Terbitkan Surat Perintah Tunjuk Whisnu Jadi Plt Wali Kota Surabaya
TRIBUN/HO/BIRO PERS/LAILY RACHEV
Menteri Sosial baru Tri Rismaharini (kanan) berbincang dengan Menaprekraf baru Sandiaga Uno (kiri), saat prosesi pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Presiden melantik enam menteri untuk menggantikan posisi menteri lama (reshuffle) dan lima wakil menteri, diantaranya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan, Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta M Lutfi sebagai Menteri Perdagangan. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS/LAILY RACHEV 

Menurut Egi, rangkap jabatan yang sudah mendapatkan izin dari Presiden Jokowi, memperlihatkan inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik.

"Pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik," paparnya.

Egi pun menjelaskan, rangkap jabatan yang dilakukan Risma telah melanggar dua undang-undang.

Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Walikota disebut sebagai pejabat negara.

Berita Rekomendasi

"Jadi perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi walikota bisa dinilai cacat hukum," papar Egi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas