Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Main Tembak-tembakan dengan Tetangga, Bocah 10 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin

Seorang bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Muaraenim tewas tertembak senapan angin.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Main Tembak-tembakan dengan Tetangga, Bocah 10 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin
Net
Seorang bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Muaraenim tewas tertembak senapan angin saat sedang bermain tembak-tembakan bersama tetangganya. 

Korban saat itu dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Tim medis kemudian merujuk korban ke Rumah Sakit Fadila Kota Prabumulih.

Saat dirawat di RS Fadilah, korban masih tak sadarkan diri.

Akhirnya nyawa korban tak bisa di selamatkan.

Korban menghembuskan napasnya terakhirnya di RS Fadillah Prabumulih.

Sedangkan Ba setelah mengatar korban ke Puskesmas Sugihwaras Pulang ke rumahnya.

Karena ketakutan, Ba langsung melarikan diri.

Berita Rekomendasi

Setelah mengetahui kejadian tersebut Petugas Polsek Rambang dipimpin Ps Kanit Reskrim Bripka Ediansah atas perintah Kapolsek Rambang AKP Sutikto untuk mendatangi orang tua dan keluarga Ba.

Baca juga: Sempat Kunjungi Paman, Pemuda Asal Pesawaran Ditemukan Tewas di Tepi Pantai Queen Arta Teluk Pandan

Baca juga: Seorang Pemuda Tewas Tersengat Listrik Jebakan Babi di OKU Selatan, Berikut Kronologi Kejadiannya

Polisi meminta Ba segera menyerahkan diri ke Polsek Rambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kemudian didapat informasi bahwa Ba melarikan diri Ke Merapi Lahat.

Petugas Polsek Rambang dipimpin Ps.Kanit Reskrim Bripka Ediansah melakukan pengejaran ke Merapi Lahat, dan bekerja sama dengan Petugas Polsek Merapi Polres Lahat, akhirnya Ba berhasil diamankan.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Rambang AKP Sutikto membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Tersangka bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Rambang Guna Pemeriksaan perkaranya dan pengembangan kasusnya,"katanya.

Terkait peristiwa tersebut lanjutnya pihaknya telah mengamankan barang ybukti berupa satu senapan angin dan satu baju warna putih kuning milik korban.

"Tersangka kita ancam dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Perubahan kedua Atas UU NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,"pungkas Kapolsek Rambang

(TribunSumsel.com, Ika Anggraeni)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Bocah di Muara Enim Tewas Tertembak Senapan Angin Tetangga, Bermula Main Tembak-tembakan

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas