Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria di Kendal Jadikan Putri Kandung Sebagai Pelampiasan Nafsu Bejat Selama Bertahun-tahun

Enam tahun lamanya, EK (43), warga Patebon, Kendal, Jawa Tengah, menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Pria di Kendal Jadikan Putri Kandung Sebagai Pelampiasan Nafsu Bejat Selama Bertahun-tahun
(KOMPAS.com/SLAMET PRIYATIN)
EK, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya. (KOMPAS.com/SLAMET PRIYATIN) 

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Enam tahun lamanya, EK (43), warga Patebon, Kendal, Jawa Tengah, menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.

Aksi bejatnya tersebut dilakukan sejak 2015 hingga 2020.

Saat itu, anak perempuannya, SNF, masih berusia 13 tahun.

EK mengaku pertama kali mencabuli anaknya pada 12 April 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mereka.

Dia mengiming-imingi anaknya dengan janji akan membelikan ponsel.

Baca juga: Paman Beristri Cabuli Keponakan saat Ibunya Pergi ke Pasar, Akhirnya Babak Belur Dihajar Warga

“Saya juga mengancam akan membunuh anak saya jika tidak mau melayani,” kata EK, Kamis (31/12/2020).

EK menambahkan, ia nekat mencabuli anaknya karena tak kuat menahan nafsu.

Sebab, istrinya sedang sakit jantung.

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahaya Priambodo mengatakan, perbuatan pelaku diketahui setelah ada laporan dari tetangga.

Baca juga: Satpol PP Cabuli Adik Ipar Umur 7 Tahun sampai Korban Dibawa ke Rumah Sakit

Berita Rekomendasi

Raphael menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang tidur siang di kamarnya.

Lalu, pelaku masuk ke kamar korban dengan hanya memakai celana kolor warna hitam, tanpa baju.
“Kemudian, tersangka tiduran di samping dan membangunkan korban. Setelah itu, tersangka membujuk korban akan membelikan handphone kalau mau menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.

Pelaku kemudian menyuruh korban melepas pakaiannya.

Korban menolak dan berlari ke luar kamar menuju ruang keluarga.

Pelaku mengejar korban dan menariknya, lalu menampar pipi korban.

“Pelaku memaksa (korban) untuk mau melayaninya, sambil mengancam akan membunuhnya jika memberitahu perbuatannya ke orang lain,” kata Raphael.

Baca juga: Ibu Muda Tiba-tiba Dipeluk dari Belakang saat Nonton TV Lalu Dicabuli, Akhirnya Berhasil Berontak

Kejadian berikutnya, pelaku mencabuli korban di sebuah rumah kosong di Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Kendal.

Pelaku mengajak korban ke luar rumah sambil mengancamnya.

Pelaku berpamitan kepada istrinya yang juga ibu kandung korban.

Dia beralasan akan mengantar anak mereka memfotokopi tugas-tugas sekolah.

“Kejadian itu dilakukan bulan November 2019. Usia korban belum berusia 18 tahun,” tutur Raphael.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis : Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istri Sakit Jantung, Seorang Pria di Kendal Nekat Cabuli Anak Kandung Sejak 2015

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas