Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Sodomi Berujung Mutilasi: Kuasa Hukum Sebut Pelaku Pembunuhan Bukan Manusia Silver

"A di dalam sidang terbukti bukan sebagai manusia silver, dia bekerja di salah satu mal di Bekasi."

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Kasus Sodomi Berujung Mutilasi: Kuasa Hukum Sebut Pelaku Pembunuhan Bukan Manusia Silver
Tribun Jakarta
Rekonstruksi kasus mutilasi di kediaman tersangka AYJ di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (16/12/2020). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi mutilasi di Bekasi, salah satu adegan menunjukkan tersangka sempat diancam korban untuk hubungan sesama jenis 

Tindakan itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS .

Awalnya, A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau memuaskan nafsu birahinya.

"Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Namun, kata Yusri, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.

"Alasan juga (korban) kasar dan pembayaran itu berkurang dan tidak dibayar hingga timbulah kebencian saat itu timbul niat (membunuh) itu," kata Yusri.

DS dihabisi pada 6 Desember 2020. Tubuh DS kemudian dipotong jadi beberapa bagian dan dibuang ke beberapa tempat berbeda.

Keesokan harinya, warga menemukan potongan tangan kanan dan badan di pinggir Kali Malang, Jalan KH Noer Ali, Kota Bekasi.

BERITA TERKAIT

Tak jauh dari lokasi penemuan badan, polisi menemukan potongan tangan kiri di sebuah tempat pembuangan sampah.

Polisi kemudian mendapati kepala korban di pinggir salah satu aliran sungai dekat lokasi penemuan badan.

Sementara itu, dua kaki korban ditemukan di tong sampah sekitar lokasi. (Kompas.com/Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Bantah Terdakwa Kasus Mutilasi di Bekasi adalah Manusia Silver"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas