Ini Persiapan Ganjar Pranowo dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Ganjar Pranowo menyampaikan, berbagai pembatasan kegiatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sudah dilakukan sebelumnya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Daerah diminta melakukan pengetatan kegiatan masyarakat.
Terutama untuk 23 kabupaten/kota dengan empat parameter yang ditetapkan berdasarkan data pada Desember 2020.
Penerapan pembatasan dilakukan di Provinsi Jawa-Bali secara mikro, dengan memberlakukan pengawasan ketat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Lalu bagaimana kesiapan pemerintah Jawa Tengah dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)?
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyampaikan, berbagai pembatasan kegiatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sudah dilakukan sebelumnya.
"Sebenarnya sudah sejak beberapa lalu semacam ini pernah terjadi. Ada PSBB, pembatasan kegiatan masyarakat."
"Sekarang dengan peningkatan, kita tinggal memetakan ulang," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube BNPB Indonesia, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Ada Pengetatan Pembatasan Kegiatan, Airlangga Optimistis Perekonomian Masih Tetap Membaik
Sehingga, pihaknya akan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat dan memberikan edukasi.
"Kemudian sesuai keputusan rapat dengan presiden, kita sepakat untuk melakukan pengetatan," kata Ganjar.
"Sebenarnya tidak terlalu sulit, tinggal peta dibuka, diterapkan dengan mikro zonasi."
"Kemudian tidak dilarang, tapi diketatkan. Maka edukasi kepada masyarakat serta operasi Yustisi ini berjalan paralel (sejajar)," jelasnya.
Baca juga: Mulai 11 Hingga 25 Januari Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali, Apa Bedanya dengan PSBB?
Ganjar akan melibatkan sejumlah pihak untuk mengingatkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.
"Saya coba libatkan para tokoh agama, masyarakat, kampus, kelompok milenial, untuk kembali cerewet pada persoalan 3M," ujarnya.
"Data kita tampilkan, berapa tenaga kesehatan yang meninggal, bagaimana kondisi rumah sakit, bagaimana layanan yang sekarang mulai terganggu untuk mereka yang sakit non Covid-19."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.