Seorang Ibu Tega Jual Putri Kandungnya Rp 350 Ribu ke Pria Hidung Belang
Seorang ibu di Medan tega menjual putri kandungnya sendiri ke pria hidung belang seharga Rp 350 ribu.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu di Medan tega menjual putri kandungnya sendiri ke pria hidung belang.
Pelaku yang merupakan mucikari menjual anak kandungnya seharga Rp 350 ribu.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perdagangan manusia.
Aksi perdagangan wanita kepada pria hidung belang, berhasil digagalkan petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Di mana, petugas mengungkap perdagangan wanita di Hotel Reddorz, Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (9/1/2021) dini hari, lalu.
Baca juga: Putrinya Hamil 4 Bulan, Saat Sang Ibu Menginterogasi Ternyata Perbuatan Ayah Kandung
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Adik Sepupu, Terbongkar setelah Korban Mengeluh Alat Vitalnya Sakit saat BAK
Informasi yang berhasil dihimpun, dalam upaya pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang wanita bernama Anita Sari Nasution alias Nona (42) warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung.
Terkait kejadian tersebut, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, yang dikonfirmasi awak media mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan wanita itu berawal dari adanya informasi tentang adanya seorang ibu yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang.
"Dari informasi tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah langsung mengintruksikan anggota melakukan penyelidikan," ujarnya, Senin (11/1/2021).
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan anggota reskrim, kemudian berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu saat berada di dalam Hotel Reddorz.
"Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang wanita bernama Anita," ucapnya.
Masih dikatakan perwira melati dua di pundaknya ini, dari hasil pemeriksaan, menuturkan Anita merupakan mucikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp350 ribu.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(TribunMedan.com, Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Ibu di Medan Tega Menjual Putri Kandungnya kepada Pria Hidung Belang