Nasib PNS yang Tertangkap Basah Mabuk di Karaoke saat PPKM, Diturunkan Pangkat Selama 3 Tahun
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS terpaksa menerima nasibnya yang rela diturunkan pangkat selama 3 tahun.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS terpaksa menerima nasibnya yang rela diturunkan pangkat selama 3 tahun.
Kejadian ini bermula saat PNS di Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah itu nekat pergi ke tempat karaoke saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pati.
Dia juga tertangkap basah bernyanyi sambil mabuk dan ditemani oleh pemandu karaoke atau lady escort (LC), Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Asosiasi Pengemudi Ojek Online Keluhkan Penumpang Turun 40 Persen Imbas Aturan PPKM
Bupati Pati, Haryanto menegaskan, MS mendapatkan sanksi tegas karena mencoreng instansi pemerintahan, apalagi ia masih mengenakan seragam dinas batik saat berkaraoke.
"Sanksinya penurunan pangkat selama tiga tahun. Pangkat terakhirnya II B kami turunkan ke II A," ungkap Haryanto.
Dia menyebut MS adalah pegawai di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati.
"Kami sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Jangan sekali-kali ikut melanggar, bisa jadi sanksinya akan lebih berat," tegas Haryanto.
Digelandang ke kantor polisi
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya membenarkan telah membubarkan kegiatan kerumunan di tempat karaoke Jalan Syech Jangkung.
MS kedapatan dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras.
Polisi kemudian menggelandang MS bersama para LC dan pengelola karaoke ke Mapolres Pati.
"Iya benar beberapa hari lalu seorang PNS kami amankan di tempat karaoke. Mulutnya bau miras. Ini pelanggaran karena di saat PPKM tempat karaoke dilarang beroperasi" kata Arie saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (16/1/2021).
Dalam operasi yustisi hingga hari Sabtu, polisi telah menutup lima tempat karaoke.
Baca juga: VIRAL Video Bupati Sukoharjo Memarahi Penjual Sate, Ternyata Jam Buka Warung Melebihi Aturan PPKM
Para pengunjung, LC, dan pengelola mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Bupati Pati nomor 66 tahun 2020 tentang PPKM.
Polisi juga menyita ratusan botol miras.
"Pelanggar protokol kesehatan dikenai denda administrasi dikenai denda Rp 100 ribu serta teguran tertulis," terang Arie.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita PNS Diturunkan Pangkatnya Selama 3 Tahun, Bermula Ketahuan Mabuk Ditemani LC
(Kompas.com/ Puthut Dwi Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.