Pria Meulaboh Gerebek Istrinya yang Tengah Berduaan dengan PIL-nya di Penginapan
Saat digerebek, pasangan tersebut ditemukan sedang berduaan dalam kamar penginapan yang di-booking oleh pasangan selingkuh tersebut.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambinews.co.id, Sa'dul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH – MN (35) seorang suami bersama warga dan Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat, ikut bersama menggerebek istrinya yang diduga selingkuh.
MN bersama petugas menggerebek istrinya di dalam kamar penginapan di kawasan Kuta Padang, Meulaboh.
Saat saat sedang berduaan dengan pria lain, pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Sementara MU (33), wanita yang digerebek tersebut merupakan warga Desa Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, dan istri sah dari MN.
Wanita tersebut ditangkap dengan pria berinisial SF (50), warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, saat sedang sunyinya malam.
Baca juga: Amankan Bandar Narkoba, Satuan Narkoba Polres Bengkulu Temukan Inex dan 300 Gram Sabu dari Aceh
Saat digerebek, pasangan tersebut ditemukan sedang berduaan dalam kamar penginapan yang di-booking oleh pasangan selingkuh tersebut.
Dimana pasangan selingkuh itu sama-sama sudah memiliki istri dan suami.
Wanita yang berhasil tertangkap basah tersebut, telah lama diintai oleh sang suaminya, MN.
Lantaran, selama ini curiga atas laporan tetangga dan tingkahnya dalam rumah tangga MN.
Pada Sabtu dini hari, MN berhasil membuntutinya dan melacak keberadaan istrinya malam itu.
Setelah mengetahui hal itu, ia langsung melaporkannya ke WH dan warga.
Sehingga, secara bersama-sama pasangan selingkuh tersebut berhasil ditangkap.
Baca juga: Kepala Dusun Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang, Kini Dituntut Mundur dari Jabatan
"Saat ditangkap, pasangan selingkuh itu sedang berduaan di dalam kamar, saat ini keduanya masih kita amankan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat,” kata Aharis Mabrur.
Hal itu disampaikan Kabid Wilayatul Hisbah, pada Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat kepada Serambinews.com, Sabtu (16/1/2021) di Meulaboh.
Pasangan selingkuh yang ditangkap tersebut menurutnya sudah memenuhi unsur untuk dicambuk di depan umum, karena melanggar Pasal 23 Qanun Jinayat Aceh Tahun 2014.
Disebutkan, pasangan tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik di Kantor Satpol PP dan WH dan setelah itu nantinya akan diserahkan ke penyidik Polres Aceh Barat untuk ditindak lanjuti.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Suami Gerebek Istri Selingkuh dengan Pria Lain di di Penginapan Meulaboh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.