Ayah Kandung Digugat Rp 3 M oleh Anak-anaknya, 1 Anak Meninggal Sehari Sebelum Sidang di PN Bandung
Masitoh, kuasa hukum yang juga anak yang menggugat orang tuanya sebesar Rp 3 miliar meninggal dunia sehari sebelum sidang digelar di PN Bandung.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Masitoh, kuasa hukum yang juga anak yang menggugat orang tuanya sebesar Rp 3 miliar meninggal dunia sehari sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Diketahui, Koswara digugat oleh Deden dan Nining sebesar Rp 3 miliar.
Deden merupakan anak kedua Koswara, sedangkan Nining adalah istri Deden atau menantu Koswara.
Adapun Masitoh yang merupakan anak ketiga Koswara yang berprofesi sebagai advokat.
Dalam kasus ini, Masitoh merupakan kuasa hukum dari Deden dan Nining.
Tak hanya menggugat ayahnya, Koswara, mereka juga menggugat saudara mereka, Imas dan Hamidah secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.
Baca juga: Putuskan Mundur Jadi Istri Muda Kiwil, Eva Belisima Harap Rohimah Cabut Gugatan Cerai
Kabar meninggalnya Masitoh dikonfirmasi oleh rekannya sesama advokat.
"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).
Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden.
Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat.
"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.
Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini.
Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.
"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.