Fakta-Fakta Fotografer Cabul di Batam, Modus Hingga Strategi Polisi Tangkap Tersangka
Setelah ada laporan korban yang hamil, pihaknya kemudian melakukan perburuan dengan cara mengumulkan sejumlah saksi dan informasi dilapangan
Editor: Eko Sutriyanto
Dari sana polisi menangkap pelaku dan membawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.
2. Terancam Hukuman Kebiri
Fotografer lepas di Batam, Rahardi Putra terancam kebiri.
Pria 21 tahun warga Kecamatan Sagulung, Kota batam, Provinsi Kepri ini nekat meniduri anak di bawah umur yang tertarik menggunakan jasanya.
Setidaknya sudah sepuluh anak di bawah umur yang menjadi korbannya.
Aksinya sejak 2018 hingga September 2020 itu, bahkan membuat dua korbannya hamil, salah satunya kini hamil 5 bulan.
3. Jasa fotografi
Direktur Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, tersangka merayu para korbannya dengan jasa fotografi sebagai keahliannya.
Nantinya hasil foto tersebut akan diupload di media sosial yang memiliki banyak pengikut.
4. Sita kamera dan laptop
Saat ditangkap, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri juga menyita sejumlah barang bukti.
Selain kamera dan laptop yang di dalamnya berisi ratusan foto fulgar para korbannya.
Polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berhubungan dengan para korbannya.
Baca juga: Istri Dirawat Kena Covid-19, Mantan Anggota DPRD Cabuli Anak Kandung, Awalnya Korban Minta Uang Les
"Foto ada yang di kamera sudah dipindahkan ke laptop tersangka," ujar Arie di Polda Kepri.