Fakta-Fakta Fotografer Cabul di Batam, Modus Hingga Strategi Polisi Tangkap Tersangka
Setelah ada laporan korban yang hamil, pihaknya kemudian melakukan perburuan dengan cara mengumulkan sejumlah saksi dan informasi dilapangan
Editor: Eko Sutriyanto
Dari kasus ini, polisi juga mengamanakan satu helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru.
Kemudian satu helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.
5. Dijerat pasal berlapis
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.
Selain itu juga Arie menambah pelaku juga dapat dijerat hukuman kebiri yang baru baru ini ditetapkan oleh presiden Joko Widodo.
"Tersangka dapat dijerat dengan Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia," ungkapnya.
6. Korban 10 orang, 2 Diantaranya Hamil
Sebanyak 10 orang menjadi korban Rahardi Putra. Tersangka yang dibekuk personel Ditreskrimum Polda Kepri ini diketahui mengiming-imingi korban dengan keahliannya sebagai fotografer.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra mengatakan dari sepuluh korban yang sementara diketahui itu dua diantaranya hamil
"Satunya yang melapor pertema sebelum kasus ini terungkap" ujar Dhani.
Dhani mengatakan korban yang melapor tersebut diketahui sudah hamil sekitar 5 bulan.
Keluarga curiga dengan kondisi korban sehingga diperiksakan ke dokter dan diketahui telah hamil 5 bulan.
Baca juga: Seorang Santri Cabuli Adik Kelas Laki-laki, Beraksi saat Korban Tidur, Ngaku Terpengaruh Film Porno
Lanjutnya ada satu korban Rahardi Putra yang juga diketahui telah hamil.
Itu diketahui saat penyidik memeriksa percakapan tersangka dengan salah seorang korbannya.