BKSDA Sumbar Selamatkan Dua Owa Ungko dari Perdagangan Satwa Liar, Induknya Diduga Sudah Dibunuh
Satwa Owa Ungko merupakan satwa yang sudah langka, dan jumlahnya sudah mengalami penurunan. Namun untuk berapa angkanya belum diketahui pasti.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - ZK (47), pemilik toko burung diamankan di rumahnya pada Minggu (21/1/2021) setelah kedapatan hendak memperdagangkan dua ekor Owa Ungko.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyebut dua ekor Owa Ungko yang berhasil diselamatkan itu masih tergolong anakan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sodono menduga anak hewan itu telah diambil dari induknya.
"Kalau anak Owa Ungko ini pasti diambil dari induknya dan diduga induknya dibunuh," kata Joko Sodono, Senin (25/1/2021).
Anak Owa Ungko tersebut diduga mengalami stres, karena dipisahkan dengan induknya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, untuk mencari tahu darimana mendapatkan satwa dilindungi tersebut.
Dansatgas BKSDA Sumbar, Joni Akbar mengatakan saat ini pihaknya merawat satwa Owa Ungko.
"Iya keadaannya stres, dan saat ini telah dititipkan kepada amk (BKSDA-red). Satwa ini masih anak yang berumur 1,5 tahun," katanya.
Joni juga menyebutkan induk dari Owa Ungko dibunuh sehingga mengalami stres.
"Sebelum dilepasliarkan, akan diperiksa kesehatannya, dan lainnya. Jika sudah waktunya, akan dilepasliarkan," katanya.
Satwa Owa Ungko merupakan satwa yang sudah langka, dan jumlahnya sudah mengalami penurunan. Namun untuk berapa angkanya belum diketahui pasti.
Pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap perburuan dan perdagangan satwa dilindungi lainnya.
Kronologi
Sebelumnya ZK (47) yang merupakan pemilik toko burung yang diamankan di rumahnya pada Minggu (21/1/2021).
"Pelaku kita amankan di rumahnya di Jalan Teuku Umar, Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok," kata Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (25/1/2021).
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sodono, mengatakan awalnya ada laporan dari organisasi pecinta satwa liar.
Pelaku merupakan pengepul satwa yang mendapatkan hewan dari banyak orang.
Barang bukti didapat dari beberapa orang yang belum diketahui.
Pasalnya pelaku menerima bukan dari satu orang saja.
"Kita dapat informasi dari organisasi pecinta satwa liar, akhirnya kita temukan satwa dilindungi yang masih hidup dan sisik trenggiling," katanya.
Baca juga: Harimau Sumatera Terjerat di Perkebunan Warga, Kini Dirawat BKSDA Resort Aceh Tenggara
Baca juga: Upaya BKSDA Usir Harimau yang Masuk di Perkampungan
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 ekor jenis satwa Owa Ungko dalam keadaan hidup, 32 ekor burung Cucak Hijau, 1 ekor Cucak Ranting, 1 ekor Kinoy, dan 4,7 kilogram sisik trenggiling.
Barang bukti juga dibawa terdiri dari sisik satwa dilindungi jenis trenggiling dan Owa Ungko (Hylobates Agilis).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku berinisial ZK (47) yang merupakan pemilik toko burung.
"Pelaku kita amankan di rumahnya di Jalan Teungku Umar, Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok," kata Stefanus Satake Bayu Setianto.
Pelaku diamankan pada Minggu 24 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.
Ia menyebutkan, pelaku tertangkap tangan menyimpan satwa dan bagian tubuh satwa dilindungi.
"Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 ekor jenis satwa Owa Ungko dalam keadaan hidup, 32 ekor burung Cucak Hijau, 1 ekor Cucak Ranting, 1 ekor Kinoy, dan 4,7 kilogram sisik trenggiling," katanya.
Akhirnya, pihaknya melakukan penahanan terhadap pelaku inisial ZK (47).
"Pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," katanya.
Kasus Serupa
Ketahuan jual hewan dilindungi di media sosial, seorang warga harus berurusan dengan Polisi.
Pelaku diketahui berinisial MP (31) yang diamankan tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam di Pasar Lawang kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
MP (31) ketahuan melakukan jual beli satwa dilindungi di Facebook dengan jenis Tiong Emas (gracula religiosa) atau Beo Mentawai, dan (eos squamata) Nuri Kalung Ungu.
"Masing-masing hewan tersebut ada satu ekor, dan pengungkapan ini berawal dari maraknya perdagangan satwa dilindungi dilakukan melalui akun media sosial," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA, Ade Putra, Sabtu (18/7/2020).
Baca juga: 3 Ekor Kambing di Agam Ditemukan Tewas Penuh Luka, Diduga Dimangsa Satwa Liar
Kata dia, pelaku dalam modusnya menggunakan akun palsu menawarkan berbagai jenis satwa yang dilindungi dan sudah dilakukannya sejak 2019 lalu.
Dalam aksinya, pelaku menawarkan berbagai jenis satwa dengan harga bervariasi, tergantung kepada jenis dan langkanya satwa.
"BKSDA memastikan bahwa kedua jenis satwa yang diamankan adalah jenis dilindungi dan bukan merupakan endemik atau asli pulau Sumatera," kata Ade Putra.
Untuk burung Nuri kalung ungu habitat asalnya adalah dari daerah Sulawesi, Maluku dan daerah Indonesia bagian timur lainnya. Sedangkan Tiong Emas atau Beo Mentawai merupakan endemik asli kepulauan Mentawai.
"Pelaku diancam pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," ujarnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tim gabungan saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengusut asal usul satwa diperoleh pelaku," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Owa Ungko Diselamatkan dari Perdagangan Satwa Liar, Petugas Menduga Induknya Dibunuh