Polisi Sebut 26 Orang Diduga Terlibat Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Sumenep
Sedikitnya 26 nama identitas warga yang diduga terlibat pada kasus pulang paksa jenazah bernama S (45) asal Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi.
Editor: Dewi Agustina
Sayangnya, pihaknya belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penjemputan paksa pasien tersebut.
Kapolsek Kalianget Iptu Maliyanto mengatakan pihaknya bersama dokter di RSI Garam Kalianget sebelumnya telah berusaha memberikan pengertian kepada keluarga pasien, agar jenazah diurus dengan protokol kesehatan.
Sebab menurutnya, jenazah pasien positif Covid-19.
"Kami sudah mengimbau, mengedukasi, menyarankan. Namun pihak keluarga bersikeras ngotot tidak menginginkan diantar ambulans, tidak menginginkan dikuburkan secara protokol Covid-19," kata Iptu Maliyanto.
Salah satu dokter spesialis paru RSI Garam Kalianget, dr Andre Dwi Wahyudi membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, jenazah pasien itu datang ke RSI Garam Kalianget pada tanggal 11 Januari 2021 dan sudah pernah diperiksa ke RS Paru Pamekasan dengan diagnosa radang paru-paru.
Statusnya, suspek Covid-19.
Pihak RSI Kalianget katanya, telah melakukan swab test pada pasien tanggal 12 Januari.
"Hasilnya, ke luar tanggal 13 Januari dan positif Covid-19," kata dr Andre Dwi Wahyudi.
Hasil rekam medis, selain pasien mengalami radang paru-paru juga ada penyakit lain, diabetes (kencing manis).
"Sudah sempat membaik, tapi memburuk dan meninggal dunia hari ini (24/1/2021)," katanya.
Pasien menjalani rawat inap selama 13 hari di RSI Kalianget, Kabupaten Sumenep.
"Saya sendiri yang memeriksa. Dan saya sendiri yang menyatakan meninggal dunia," katanya.
Pihaknya mengaku, awalnya sudah menjelaskan kondisi pasien hingga meninggal dunia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.