Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Trauma, Bocah Aceh Korban Rudapaksa Ayah dan Paman Enggan Hadir di Persidangan

Semua pihak di ruang sidang tekun menyimak tayangan video yang terdiri atas dua fragmen tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Masih Trauma, Bocah Aceh Korban Rudapaksa Ayah dan Paman Enggan Hadir di Persidangan
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yarmen Dinamika

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Sidang perkara dugaan pemerkosaan oleh paman dan ayah terhadap anak kandungnya, sebut saja namanya Bunga (11), digelar di Mahkamah Syari'yah (MS) Jantho, Aceh Besar, Selasa (26/1/2021) sore.

Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli psikologi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Saksi ahli tersebut adalah Usfur Ridha MPsi, magister psikologi yang juga Dosen di Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry.

Ia juga psikolog pendamping di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Besar, wilayah hukum tempat terjadinya dugaan tindak pidana (jarimah) perkosaan tersebut.

Seperti biasanya, sidang ini dipimpin oleh M Redha Valevi SH MH, didampingi hakim anggota, Fadlia Ssy MA dan Murtadha Lc.

Jaksa penuntut umum terdiri atas Muhadir SH dan Shidqi SH. 

Berita Rekomendasi

Sedangkan kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Tarmizi SH.

Baca juga: Kasus Pramugari Tewas di Bak Mandi: Terdakwa Bantah Tuduhan Pemerkosaan, Mengaku Suka Sesama Jenis

Ketua majelis hakim mengawali sidang dengan menyatakan bahwa saksi korban tidak bersedia hadir ke sidang, antara lain karena masih trauma terhadap kedua terdakwa, yakni MA (ayah korban) dan DP (paman korban).

Karena saksi korban tidak dapat dihadirkan, sebagai gantinya majelis hakim memutar video berisi testimoni korban yang sebelumnya direkam oleh petugas kejaksaan.

Intinya, di dalam video itu korban membuat pengakuan bahwa ia diperkosa empat kali oleh ayahnya pada malam hari, dua kali oleh pamannya ketika sang ayah tak berada di rumah.

Perbuatan cabul itu terjadi Agustus 2020 dalam waktu berbeda di rumah yang sama pada sebuah desa dalam Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Itu karena, sang paman selaku abang kandung dari ayah korban menumpang di rumah tersebut sepulang dari Malaysia sebagai ekses dari pandemi Covid-19 di sana.

Korban juga mengaku berdarah saat dirudapaksa dan ia merasa sangat kesakitan. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas