Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Trauma, Bocah Aceh Korban Rudapaksa Ayah dan Paman Enggan Hadir di Persidangan

Semua pihak di ruang sidang tekun menyimak tayangan video yang terdiri atas dua fragmen tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Masih Trauma, Bocah Aceh Korban Rudapaksa Ayah dan Paman Enggan Hadir di Persidangan
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi 

Meskipun saksi ahli menanggapi pertanyaan tersebut, tapi ketua majelis hakim menilai pertanyaan itu tidak relevan diajukan kepada saksi ahli, karena ia tak melihat langsung saat ayah korban yang juga pelaku dibawa polisi dari rumahnya.

Majelis hakim lalu meminta jaksa untuk menghadirkan pada sidang berikutnya dokter yang melakukan visum et repertum terhadap korban.

Pertimbangan hakim mengapa perempuan dokter tersebut dihadirkan, karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersebutkan bahwa seusai divisum korban ada bercerita kepada sang dokter tentang perkosaan berulang yang ia alami sehingga selaput daranya rusak.

"Kesaksian dokter tersebut kita perlukan dalam sidang perkara ini," kata Hakim Redha Valevi yang ditanyai Serambinews.com di kantin Mahkamah Syari'yah Jantho seusai persidangan yang tertutup untuk umum itu.

Jadi, sidang pada Selasa berikutnya berisi agenda pemeriksaan dokter yang membuat visum terhadap korban.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang perdana kasus ini, disebutkan bahwa
kedua terdakwa melakukan perbuatannya terhadap anak di bawah umur itu berulang kali.

"Terdakwa ayah kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, sedangkan terdakwa paman korban melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak lima kali," kata JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Muhadir SH, Senin (21/12/2020).

Berita Rekomendasi

Kasus ini terjadi pada Agustus 2020. Sang ayah berinisial MA dan paman korban berinisial DP mulai diadili dengan sidang perdana digelar Senin (21/12/2030) di Mahkamah Syar’iyah Jantho beragendakan pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibaca JPU, disebutkan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam rumah terdakwa dalam waktu yang berbeda. Paman korban adalah abang dari ayah korban.

"Korban juga sempat diancam dibacok oleh paman korban apabila menolak ajakannya dan juga mengancam agar tidak mengatakan kepada ayah kandungnya terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar Muhadir mengutip isi dakwaan.

Muhadir menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 16 tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Teungku Murtadha Lc, mengatakan, kasus tersebut terpisah dalam dua perkara, yaitu nomor register perkara 21/JN/2020/MS–Jth dan 22/JN/2020/MS–Jth.

"Pemeriksaan perkara ini di-split (dipisah) antara ayah dan paman kandung, meski pemeriksaan terdakwa dilakukan bersamaan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Anak 11 Tahun yang Dirudapaksa Ayah dan Pamannya Menangis Saat Jumpa Psikolog

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas