Masih Trauma, Bocah Aceh Korban Rudapaksa Ayah dan Paman Enggan Hadir di Persidangan
Semua pihak di ruang sidang tekun menyimak tayangan video yang terdiri atas dua fragmen tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Aksi-aksi pemerkosaan itu justru terjadi setelah ia menjadi anak yatim.
Dalam usia yang masih sangat muda, korban juga memasak untuk adik-adik dan ayah serta pamannya.
Kedua lelaki ini pula yang kemudian diduga menidurinya berulang-ulang.
Ayah tak tahu bahwa anaknya dinodai sang paman ketika ia tak di rumah.
Paman yang numpang tinggal di rumah itu pun tak tahu bahwa ayah korban juga meniduri putrinya.
Masing-masing tersangka pelaku justru mewanti-wanti korban agar tak membocorkan perbuatan asusilanya itu kepada orang lain.
Wanti-wanti sang paman bahkan disertai ancaman bahwa korban akan dibacok dengan parang jika membocorkan rahasia perbuatannya.
Baca juga: Aksi Bejat Kakek 75 Tahun Rudapaksa Gadis SMP Hingga Hamil di Tangerang, Pelaku Diamankan Warga
Jaksa bertanya kepada saksi ahli apakah benar korban mengaku kepadanya tentang adanya tindak perkosaan tersebut. Pertanyaan ini diiyakan oleh saksi ahli.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Tarmizi SH juga bertanya kepada saksi ahli.
Secara psikologis, apakah tepat bila antara ayah dan anak dipisahkan?
Jawaban ini dijawab dengan tangkas oleh saksi ahli.
"Dalam keadaan normal, pemisahan itu tidak seharusnya terjadi. Tetapi karena dalam kasus ini sumber takut korban adalah ayah dan pamannya, jadi si anak tidak boleh disatukan dengan sumber takutnya."
Kuasa hukum lalu mengutip kesaksian Nurul pada sidang terdahulu. Saksi ini melihat bagaimana korban menangis meronta-ronta ketika polisi menangkap dan membawa pergi ayahnya.
"Nah, anak yang meminta ayahnya tidak ditangkap dan dibawa pergi, apakah itu menunjukkan bahwa dia takut dan trauma pada ayahnya?" tanya kuasa hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.