Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Trauma, Bocah Aceh Korban Rudapaksa Ayah dan Paman Enggan Hadir di Persidangan

Semua pihak di ruang sidang tekun menyimak tayangan video yang terdiri atas dua fragmen tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Masih Trauma, Bocah Aceh Korban Rudapaksa Ayah dan Paman Enggan Hadir di Persidangan
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi 

Aksi-aksi pemerkosaan itu justru terjadi setelah ia menjadi anak yatim.

Dalam usia yang masih sangat muda, korban juga memasak untuk adik-adik dan ayah serta pamannya.

Kedua lelaki ini pula yang kemudian diduga menidurinya berulang-ulang.

Ayah tak tahu bahwa anaknya dinodai sang paman ketika ia tak di rumah.

Paman yang numpang tinggal di rumah itu pun tak tahu bahwa ayah korban juga meniduri putrinya.

Masing-masing tersangka pelaku justru mewanti-wanti korban agar tak membocorkan perbuatan asusilanya itu kepada orang lain.

Wanti-wanti sang paman bahkan disertai ancaman bahwa korban akan dibacok dengan parang jika membocorkan rahasia perbuatannya.

Baca juga: Aksi Bejat Kakek 75 Tahun Rudapaksa Gadis SMP Hingga Hamil di Tangerang, Pelaku Diamankan Warga

Berita Rekomendasi

Jaksa bertanya kepada saksi ahli apakah benar korban mengaku kepadanya tentang adanya tindak perkosaan tersebut. Pertanyaan ini diiyakan oleh saksi ahli.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Tarmizi SH juga bertanya kepada saksi ahli.

Secara psikologis, apakah tepat bila antara ayah dan anak dipisahkan?

Jawaban ini dijawab dengan tangkas oleh saksi ahli.

"Dalam keadaan normal, pemisahan itu tidak seharusnya terjadi. Tetapi karena dalam kasus ini sumber takut korban adalah ayah dan pamannya, jadi si anak tidak boleh disatukan dengan sumber takutnya."

Kuasa hukum lalu mengutip kesaksian Nurul pada sidang terdahulu. Saksi ini melihat bagaimana korban menangis meronta-ronta ketika polisi menangkap dan membawa pergi ayahnya.

"Nah, anak yang meminta ayahnya tidak ditangkap dan dibawa pergi, apakah itu menunjukkan bahwa dia takut dan trauma pada ayahnya?" tanya kuasa hukum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas