Putus Sekolah, Bocah 13 Tahun Jadi Korban Prostitusi Online, Mucikarinya Pasangan Suami Istri
Seorang bocah berusia 13 tahun yang telah putus sekolah menjadi korban prostitusi online.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Dalam melancarkan kejahatannya, TFA dibantu oleh istrinya, AW.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 F jo Pasal 83 jo Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Praktik Prostitusi Libatkan ABG di Sunter, Ini Pengukan Muncikarinya
Pasangan suami istri itu juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Saat ini pelaku dan korban sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Prihadi.
(Kompas.com, Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Bocah 13 Tahun Putus Sekolah Jadi Korban Prostitusi Online, Mucikarinya Pasangan Suami Istri"