Seorang Ibu Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Kandung Batita, Rekam Adegan Syur Lalu Kirim ke Suami
NHJ (43) seorang ibu rumah tangga asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat lakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
![Seorang Ibu Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Kandung Batita, Rekam Adegan Syur Lalu Kirim ke Suami](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-video-mesumkl.jpg)
Tertunduk dan Menangis
![PELAKU: NHJ (dua dari kanan) tertunduk saat keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelaku-nhj-dua-dari-kanan-tertunduk-saat-keterangan-pers.jpg)
Saat keterangan pers di kantor kepolisian, NHJ tampak terdiam, tertunduk, bahkan menangis.
NHJ hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan kain jilbabnya.
Sesekali terdengar suara isak tangis perempuan paruh baya ini.
Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.
”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri 2 Kali hingga Hamil 3 Bulan, Terungkap saat Dibawa Ibu untuk Dipijat
NHJ ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
![ilustrasi pencabulan anak](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kisah-sedih-ayah-rudapaksa-anak-usia-8-tahun-dibawa-ke-pantai-sang-ibu-sudah-tahu.jpg)
Kasus lain, seorang pria berusia 56 tahun diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka yang berinisial D merupakan penjaga indekos, warga Surabaya, Jawa Timur.
D ternyata adalah seorang residivis 20 tahun silam dengan kasus pencabulan dan korbannya masih sekolah dasar.
Dikutip dari TribunJatim.com, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama menyebutkan tersangka mengelabui korbannya dengan meminjamkan ponsel miliknya untuk bermain game.