Pasangan Gay Digerebek Sedang Berbuat Asusila di Kamar Kos, Dicambuk 77 Kali
Pasangan gay mendapat hukuman cambuk sebanyak 77 kali. Mereka sempat digerebek sedang berbuat asusila di sebuah kamar kos.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Penggerebekan itu berawal atas kecurigaan pemilik kos terhadap salah satu penghuni, MU yang sering membawa laki-laki asing masuk ke kostnya.
Setelah lama diintai akhirnya dilakukan penggereban. Saat ini, kepada petugas keduanya mengaku sudah pernah melakukan hubungan intim sesama jenis.
Heru Triwijanarko mengatakan, kemarin ada enam orang menjalani eksekusi cambuk di Taman sari. Selain dua pasangan gay, juga ada pelanggar lainnya.
Mereka adalah RD dan IS yang terbukti terlibat khamar (minuman keras). Hakim menjatuhi hukuman untuk keduanya sebanyak 40 cambukan.
Lalu terdapat sepasangan pelaku ikhtilat RM dan RU yang ditangkap beberapa bulan lalu.
Majelis menjatuhi hukuman kepada keduanya 20 kali cambukan, setelah dikurangi masa tahana mereka hanya menjalni 17 cambukan.
Baca juga: Fakta Terbaru Pembunuhan Teman Kencan, Pernah Menikah dan Layani Sesama Jenis untuk Dapat Uang
Sementara itu, Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kamis (28/1/2021), kembali menggelar persidangan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Pemandangan menarik terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Besar membacakan tuntutan mereka.
Mendengar tuntutan jaksa selama 150 bulan penjara, terdakwa tersentak dan spontan berucap dalam bahasa Aceh; ‘ka habeh lon’.
Untuk diketahui, korban dalam kasus asusila ini adalah 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun, dan satu orang lagi berusia 7 tahun.
Sementara pelaku kasus yang sempat menghebohkan tersebut adalah seorang pria tua berusia 78 tahun asal Kecamatan Montasik.
Baca juga: Detik-detik Pria Bunuh Pasangan Sesama Jenis, Sakit Hati Jasa Kencan Rp 100 Ribu Tak Dibayar
Dalam persidangan dengan agenda penuntutan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rayendra Dharmalinga Wiritanaya, SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhadir SH menuntut terdakwa (MN) kurungan penjara selama 150 bulan atau 12 tahun enam bulan.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH melalui Humas Tgk Murtadha Lc, membenarkan informasi tersebut.
”Ya, benar. Jaksa Penuntut Umum (JPU ) menuntut pidana penjara 150 bulan penjara atau 12 tahun enam bulan, bagi terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap 4 anak di bawah umur,” ujarnya.
“Insya Allah, sidang putusan musyarawah majelis hakim akan digelar pada tanggal 2 Februari 2021," ungkap Murtadha.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pasangan Gay Dicambuk 77 Kali