Siram Istri yang Hamil dengan Air Keras, Iskandar Diciduk Setelah 20 Hari Buron
Penangkapan Iskandar dilakukan setelah 20 hari kabur, seusai menyiram istrinya sendiri yang sedang hamil dengan air keras.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendro Herlambang
TRIBUNNEWS.COM, MUAROTEBO - Iskandar (28), pelaku yang menyiram istrinya dengan air keras akhirnya ditangkap polisi.
Iskandar ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Rayo, Kabupaten Kerinci, Jumat (29/1/201) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah 20 hari kabur, seusai menyiram istrinya sendiri yang sedang hamil dengan air keras.
Peristiwa terjadi di Desa Mangunjayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada (10/1/2021) lalu.
Akibat penyiraman air keras itu, istrinya yang sedang hamil 9 bulan dan seorang anaknya terluka.
Kejadian ini terjadi diduga karena alasan ekonomi.
Baca juga: Suami Nindy Ayunda Lakukan KDRT, Kekerasan Verbal hingga Fisik, Pengacara: Temperamennya Agak Tinggi
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Hilda Hidayah, Polisi: Hilda Ungkap Jadi Korban KDRT di Buku Diari
Bahkan diketahui, Iskandar merupakan mantan narapidana yang baru saja ke luar dari Lapas Klas IIB Tebo, karena terjerat kasus narkoba.
Kapolres Tebo, melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Setelah itu terduga tersangka langsung dibawa menuju mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Teganya, Iskandar Siram Istri Yang Sedang Hamil Dengan Air Keras, Ditangkap Saat Sembunyi di Kerinci