Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI Gadungan Peras Mahasiswi Jutaan Rupiah, Ternyata Pernah Dihukum 3,5 Tahun karena Ngaku Polisi

Seorang pria berinisial SW berhasil ditangkap lantaran mengaku sebagai anggota TNI.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in TNI Gadungan Peras Mahasiswi Jutaan Rupiah, Ternyata Pernah Dihukum 3,5 Tahun karena Ngaku Polisi
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Mengaku sebagai anggota TNI, SW (23) diamankan anggota gabungan Babinsa 06 Koramil Pakjo dan dibawa ke Pos Kodam II Sriwijaya lalu diserahkan ke Polrestabes Palembang, Jumat (29/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial SW berhasil ditangkap lantaran mengaku sebagai anggota TNI.

Pria berumur 23 tahun ini sebelumnya diringkus anggota gabungan Babinsa 06 Koramil Pakjo.

SW kemudian dibawa ke Pos Kodam II Sriwijaya lalu diserahkan ke Polrestabes Palembang, Jumat (29/1/2021).

Den Intel Kodam II Sriwijaya Letda INF, Hariyanto saat ditemui di SPKT Polrestabes Palembang mengatakan, kepada korban pelaku mengaku berpangkat Letda.

"Pelaku pernah ditangkap Polda terkait kasus yang sama, namun pada saat itu pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan langsung ditangkap anggota Jantanras Polda pada tahun 2018 dan dihukum selama 3,5 tahun di Rutan Pakjo," ujarnya Jumat.

Baca juga: Viral Nenek jadi Korban Hipnotis Petugas Gadungan, Uang Rp 3 Juta dan Perhiasan Raib Digondol

SW Peras Mahasiswi Jutaan Rupiah

Sementara itu korban seorang mahasiswi berinisial ET (25) mengatakan, bermula saat ia mengenal pelaku melalui aplikasi Line.

BERITA REKOMENDASI

"Dia tiba-tiba add akun saya, lalu saya terima dan saat itu dia langsung video call saya sambil menggunakan baju TNI," ujar ET warga Kecamatan Sako Palembang, Jumat (29/1/2021).

Ia menjelaskan, pelaku mengaku sebagai anggota Kodam.

"Dia meyakinkan saya sehingga saya percaya," jelasnya.

Setelah itu pelaku mengajak korban keluar untuk jalan-jalan dan mengatakan mobil yang ia pakai adalah modil dinas.

"Dia katakan mobil itu rusak jet pam bensinnya sehingga ia terlebih dahulu memperbaikinya dengan harga Rp 4 juta," katanya.


Pelaku kemudian meminjam uang korban dengan memaksa.

Namun korban mengatakan transfer saja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas