TNI Gadungan Peras Mahasiswi Jutaan Rupiah, Ternyata Pernah Dihukum 3,5 Tahun karena Ngaku Polisi
Seorang pria berinisial SW berhasil ditangkap lantaran mengaku sebagai anggota TNI.
Editor: Endra Kurniawan
"Dia terus memaksa dengan alasan tidak mempunyai rekening sehingga saya kasih uang cash dan pelaku menemui saya," bebernya.
Tidak hanya itu, keesokan harinya pelaku kembali mengatakan kepada korban kalau ia habis menabrak orang.
Pelaku kemudian mengatakan orang yang ia tabrak meminta uang ganti rugi sebesar Rp 8 juta.
"Dia memaksa saya untuk menggadaikan kalung emas dan gelang emas saya yang masing-masing berat setengah suku," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang kurang lebih Rp 9 juta.
Baca juga: Janji TNI Gadungan di Sukabumi pada Calon Istri, Datangkan Nikita Mirzani Saat Lamaran
Baru Kenal Seminggu
ET mengaku baru satu Minggu kenal dengan pelaku.
Karena curiga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut hingga pelaku berhasil diamankan.
Sementara pelaku Septian Wijaya (23) mengatakan baru tiga bulan ini menjadi TNI gadungan.
"Saya nekat melakukan itu untuk mencari uang dengan cara nge PAM di perusahaan-perusahaan yang membutuhkan penjagaan setelah itu saya dibayar," katanya.
Ia mengaku dalam satu bulan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta.
Disinggung mengenai berapa banyak korbannya, pelaku mengatakan kalau korban wanitanya hanya satu. Dan selama ini ia hanya nge PAM di perusahaan untuk melakukan pengamanan.
Ia juga mengaku pernah ditangkap Jatanras Polda terkait penyamarannya sebagai anggota polisi gadungan.
Diketahui pelaku beberapa hari ini tinggal di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan IT 1 tepatnya di Living Kost.