Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Satu Keluarga di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Ibu, ayah dan anak yang tinggal di Jalan Darmo Permai tersebut ditangkap di Surabaya pada Minggu (24/1/2021).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Satu Keluarga di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Via Kompas.com
4 kawanan copet di Surabaya ditangkap polisi dan sudah ditetapkan tersangka.(Dokumentasi Humas Polrestabes Surabaya) 

Sedangkan sang anak memiliki tugas melemparkan dompet pada penadah.

Terakhir mencopet ponsel

Pencurian terakhir yang mereka lakukan ialah di Pasar Pagi Tugu Pahlawan pada 24 Januari 2021.

Korban bernama Ervi Ananda Ayu menyadari ponselnya raib dicopet.

Ia pun kemudian melapor ke polisi.

"Dari laporan itu kami bergerak menangkap kawanan copet yang dimaksud," tutur dia.

Ternyata aksi keluarga itu memang dilakukan berulang-ulang kali. Polisi juga menangkap seorang warga yang berperan sebagai penadah barang curian.

BERITA REKOMENDASI

"Termasuk menangkap penadah yang menyimpan barang bukti hasil aksi copet kawanan tersebut," kata Arief.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Keluarga di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam 9 Tahun Penjara, Ini Ceritanya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas