Ini Ketentuan Gerakan Jateng di Rumah Saja, Dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021
Ganjar Pranowo menetapkan tanggal 6-7 Februari 2021 untuk melaksanakan gerakan 'Jateng di Rumah Saja'. Berikut sejumlah ketentuannya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
Dengan harapan memberi pemahaman pada masyarakat, tentang kedisiplinan yang akan berdampak baik pada penurunan kasus Covid-19.
Ia juga memastikan pelaksanaan Jateng Di Rumah Saja mendapat dukungan dari seluruh 35 kota dan kabupaten.
Terlepas dari itu, Ganjar mengimbau masyarakat yang ingin mempersiapkan persediaan makanan pada tanggal 6-7 Februari mendatang, agar tidak melakukan panic buying.
"Nah kita siap-siap, sebelum dua hari itu, yang pengin belanja dulu untuk persiapan di rumah, tidak usah banyak-banyak toh cuma dua hari," kata Ganjar.
Selain itu, selama berlangsungnya gerakan tersebut juga akan dibarengi operasi yustisi gabungan, yang sasarannya tetap pada pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi yang sudah berjalan sebelumnya.
Berikut ini sejumlah ketentuan pelaksanaan Jateng di Rumah Saja, dikutip dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933:
1. Dilaksanakan 6-7 Februari 2021
Gerakan Jateng di Rumah dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021.
Gerakan ini melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, dengan cara tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar.
2. Penutupan Pasar, Toko dan Tempat Wisata
Gerakan dilaksanakan dengan penutupan sejumlah tempat yang mengundang keramaian, di antaranya:
- Penutupan Car Free Day
- Penutupan toko/mall
- Penutupan pasar