Momen Kakek Koswara Tak Mampu Berjalan Setelah Mediasi dengan Anaknya, Digendong Pulang sang Menantu
Kasus yang membelit Kakek Koswara yang didugat anaknya sebesar Rp 3 miliar masih terus berlanjut.
Editor: Endra Kurniawan
Di mediasi selama tiga jam itu, belum ada momen Deden, Ajid, dan Mochtar sujud dan mencium kaki Koswara.
"Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai iktikad hendak berdamai, Pak Deden mah cabut spanduk di lokasi," ucap Musa.
Dalam kasus ini, Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Di pihak penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.
Kasus ini bermula saat Koswara jadi ahli waris tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution.
Sebagian lahan tanah digunakan untuk bangunan pertokoan. Satu toko disewa oleh Deden sejak 2012.
Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewanya senilai Rp 8 juta ke Koswara.
Baca juga: Anak Kandung Kakek Koswara di Muncul PN Bandung: Saya Berdosa dan Siap Sujud di Kaki Bapak
Namun, uang sewa dikembalikan oleh Koswara dengan alasan tanahnya hendak dijual untuk dibagikan ke ahli waris lainnya.
Deden lantas menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.
Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Deden menggugat Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, menyampaikan hasil mediasi, kedua pihak akan merumuskan poin-poin damai.
Rumusan itu diharapkan bisa disepakati pada mediasi pekan depan.
Sebelumnya, Hamidah menyampaikan syarat damai, yakni Deden harus sujud dan mencium kaki Koswara.
Namun di mediasi hal itu belum terwujud.
"Belum ada. Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi sampai saat ini belum ada sujud. Belum damai karena kami ingin keamanan Pak Koswara terjamin," ucap Bobby.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kakek Koswara Pulang Digendong Karena Sakit, 3 Anaknya Cuek Tak Menghampiri
(Tribunjabar.id/Mega Nugraha)