Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 14 Tahun Lecehkan Adik Tiri Berusia 5 Tahun, Dilakukan hingga 10 Kali

Seorang remaja 14 tahun tega melecehkan adik tirinya yang masih berusia 5 tahun.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Remaja 14 Tahun Lecehkan Adik Tiri Berusia 5 Tahun, Dilakukan hingga 10 Kali
Serambi Indonesia/Net
Seorang remaja 14 tahun tega melecehkan adik tirinya yang masih berusia 5 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja 14 tahun tega melecehkan adik tirinya yang masih berusia 5 tahun.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan sebanyak 10 kali.

Peebuatan asusila pelaku itu kemudian diketahui oleh keluarga korban.

Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial AR asal Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Korbannya tak lain adalah adik tirinya sendiri berusia 5 tahun. Sementara terduga pelaku AR juga masih di bawah umur, yakni berusia 14 Tahun.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo menerangkan, terduga pelaku AR ditangkap setelah adanya laporan pihak keluarga korban dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial AR."

Berita Rekomendasi

"Dia diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur berusia 5 tahun, yang merupakan adik tirinya,” kata Tri ketika dihubungi, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Oknum Pimpinan Bank Diduga Lecehkan Karyawan, Tiba-tiba Cium Pipi Korban yang Sedang Bekerja

Baca juga: Ayah Tega Cekoki Anak Kandung dengan Miras hingga Mabuk, Lalu Dirudapaksa di Tempat Lokalisasi

Tri memastikan, karena terduga pelaku juga masih di bawah umur, maka semua prosedur penyidikan, mulai dari pemeriksaan, penahanan, pemberkasan dan lainnya akan berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Terduga pelaku telah dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, di mana pelaku diancam dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Tri.

Tri menjelaskan, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 07.00 WIB pagi.

Perbuatan tersebut kemudian diketahui keluarga korban dan langsung membuat laporan kepolisian.

Dari pemeriksaan awal, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 10 kali terhadap korban.

“Pemeriksaan terhadap pelaku masih dilakukan untuk mendalami motifnya,” tutup Tri.

(Kompas.com: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja 14 Tahun di Singkawang Cabuli Adik Tiri berusia 5 Tahun Sebanyak 10 Kali"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas