Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Bunuh Istrinya di Kabupaten Demak, Sempat Ngopi di Ruang Tamu Setelah Habisi Nyawa Pasangan

Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus seorang pria yang tega membunuh istrinya sendiri.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria Bunuh Istrinya di Kabupaten Demak, Sempat Ngopi di Ruang Tamu Setelah Habisi Nyawa Pasangan
(TRIBUNJATENG/YUNANSETIAWAN)
Tersangka Zaini (41) memperagakan adegan ngopi di ruang tamu untuk menenangkan diri setelah membunuh istrinha Nur Khalimah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus seorang pria yang tega membunuh istrinya sendiri.

Termasuk melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan oleh jajaran Polres Demak.

Diketahui sebelumnya, tersangka Zaini (41) menghabisi nyawa istrinya Nur Khalimah (37).

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Pedagang di Denpasar, Awalnya Cekcok Utang Hingga Dihantam Tabung Gas




Sedangkan lokasi pembunuhan terjadi di Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Fakta terbaru diketahui tersangka masih sempat ngopi di ruang tamu rumahnya setelah memastikan istrinya sudah tidak bernyawa.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Muhammad Fachrur Rozi menuturkan, setelah membunuh, tersangka mengganti baju korban dan membersihkan pisau yang digunakan untuk membunuh. Setelah itu tersangka pergi ke dapur rumah untuk membuat kopi.

Kemudian tersangka menuju ruang tamu rumah dan menikmati kopinya di situ.

BERITA TERKAIT

"Yang bersangkutan ingin menenangkan dirinya," katanya, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang, Pelaku Kemungkinan Lebih dari 1 Orang

Untuk diketahui, tersangka melakukan aksinya sekira pukul 04.00 WIB, Jumat (22/1/2021). Pelaku mendatangi korban yang masih tertidur, lalu memukul kepala korban dengan palu.

Pelaku juga menusuk korban, sehingga korban mengalami luka tusuk di pipi kiri dan telinga kanan, di dada kiri dan patah tulang di pergelanhan tangan kiri.

Tersangka Zaini dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (3) UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunpantura.com dengan judul Pria Ini Sempatkan Ngopi di Ruang Tamu Setelah Bunuh Istrinya

(Tribunpantura.com/Muhammad Yunan Setiawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas