Duduk Perkara Gadis 16 Tahun Ngaku Jadi Korban Pelecehan, Lapor Polisi hingga Kirim Surat ke Kapolri
Seorang gadis berusia 16 tahun berinisial DY di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengaku menjadi korban pelecehan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berusia 16 tahun berinisial DY di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengaku menjadi korban pelecehan.
Ia telah melapor ke polisi, namun menurutnya hingga kini pihak kepolisian belum menangkap pelaku.
DY menyebut bahwa kepolisian lamban menangani kasusnya.
Hingga ia pun nekat membuat surat aduan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Berikut kronologi gadis 16 tahun asal Lumajang yang mengaku menjadi korban pelecehan hingga kirim surat aduan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo:
DY awalnya mengadukan dirinya menjadi korban pelecehan seksual pada 29 Juni 2020 silam.
Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Lumajang. Namun, menurutnya polisi lamban mengusut kasusnya.
"Kejadian 29 Juni 2020, tanggal 5 Juli saya melapor ke Polsek Klakah karena kasus pelecehan seksual, saya diarahkan lapor langsung ke Polres Lumajang. Tapi selesai laporan itu saya tidak dapat Laporan Polisi (LP)," kata DY, Minggu (7/2/2021).
Merasa laporan itu tak ditanggapi, pada tanggal 13 Agustus 2020 DY kembali melapor ke Polres Lumajang didampingi kuasa hukumnya.
Baca juga: Pimpinan Bank di Sulawesi Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual, Cium Pipi Karyawan Saat Lagi Kerja
Baca juga: Seorang Guru Rudapaksa Siswinya Selama 3 Tahun, Pelaku Beri Obat Anti Hamil dan Ajak Check In Hotel
Dari pengaduan itu, DY diminta polisi untuk menjalani visum agar bisa mendapatkan LP.
Namun, setelah visum dilakukan, LP yang keluar tidak sesuai dengan kasus yang dilaporkan.
"Saya heran visum saya kok hanya terkait dengan kekerasan yang otomatis LP saya hanya jadi korban kekerasan. Padahal selain kekerasan saya juga melapor jadi korban pelecehan seksual," ujarnya.
Seusai melakukan laporan itu, selang 5 bulan berikutnya polisi belum juga menangkap para pelaku.
Hingga akhirnya, pada 14 Januari 2021 lalu, DY kembali mendatangi Polres Lumajang dengan didampingi kuasa hukumnya yang baru.