Buntut Kasus Jumpa Fans Artis TikTok Viens Boys, Polres Madiun Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka
Polres Madiun Kota kini telah menetapkan tiga oranng menjadi tersangka atas kasus kerumunan jumpa fans Artis TikTok Viens Boys.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kota Madiun dan kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur sedang melaksanakan PPKM pada saat kejadian.
Berdasarkan peraturan dari surat instruksi Wali Kota, untuk restoran boleh melakukan makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas standar.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, menyayangkan aksi Viens Boys yang membuat kerumunan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Madiun.
"Dapat dilihat kemarin boleh dikatakan lebih dari 200 persen kapasitas yang ditentukan," tutur Dewa.
Baca juga: Artis TikTok Viens Boys Jumpa Fans saat Pandemi, Kapolres Madiun: Influencer Harusnya Jadi Contoh
Dewa menekankan, hingga saat ini masih belum ada obat yang pasti bisa menyembuhkan seseorang dari Covid-19.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap jalani protokol kesehatan, menjaga jarak, mencuci tangan, serta memakai masker.
"Kalaupun dipersilahkan rumah makan atau resto untuk buka, sudah ada ketentuan 25 persen saja yang bisa makan di tempat," ujar Kapolres.
Dewa menambahkan, imbauan protokol kesehatan juga harus dipasang di depan resto masing-masing.
Hendaknya seluruh masyarakat juga harus mengikkuti imbauan ini.
Baca juga: Siapa Viens Boys? Artis TikTok yang Diperiksa Polres Madiun karena Menimbulkan Kerumunan
Kronologi Kasus Pelanggaran PPKM Viens Boys
Kasus ini berawal dari beredarnya video meet and greet Viens Boys di sebuah restoran yang ada di Kota Madiun.
Dalam video tersebut terlihat Viens Boys sedang bercengkerama dengan penggemar yang jumlahnya sangat banyak.
Walau menggunakan masker, para penggemar Viens Boys tidak melakukan jaga jarak.
Mereka rela berdempet-dempetan hanya demi bisa melihat idola mereka.
Untuk itu Viens Boys harus menjalani pemeriksaan di Polres Madiun Kota pada Minggu (24/1/2021).
Hal itu dikarenakan, dugaan menimbulkan kerumunan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Madiun.
(Tribunnews.com/FaryyanidaPutwiliani)(Kompas.com/Muhlis Al Alawi)