Buronan Kasus Pembunuhan Ditembak Karena Serang Polisi Pakai Badik Saat Hendak Ditangkap
IS, pelaku kasus pembunuhan di lokasi tambang Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara ditembak polisi.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - IS, pelaku kasus pembunuhan di lokasi tambang Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, terpaksa dilumpuhkan kepolisian ketika hendak ditangkap.
Warga Tompaso Baru, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, diketahui seudah buron selama empat tahun terakhir setelah melakukan aksi pembunuhan pada 2017 silam.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, tersangka ditangkap tim gabungan, yakni Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, Timsus Waruga Polres Minut, Resmob Polres Minut, dan Resmob Polres Kotamobagu.
Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahun di Minahasa Utara Terbawa Arus Selokan Saat Bermain
"Tersangka ditangkap di Desa Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 22.00 Wita," jelas Jules lewat pesan singkat, Minggu (14/2/2021).
Saat penangkapan, tersangka mencoba menyerang polisi dengan senjata tajam jenis badik.
"Tim kemudian melakukan tembakan peringatan ke atas, tetapi pelaku masih terus melakukan penyerangan sehingga petugas langsung mengambil tindakan tegas dan terukur," katanya.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga asal Minahasa Ditangkap karena Diduga Jadi Pengedar Obat Keras
Ia menyebutkan, tersangka dan barang bukti senjata tajam jenis badik telah diamankan dan dibawa ke Polres Minahasa Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Penangkapan terhadap tersangka berkat laporan dari masyarakat yang memberikan informasi keberadaan tersangka terhadap polisi," ucap Jules.
Kasus pembunuhan ini pada Rabu (5/7/2017) sekitar pukul 24.00 Wita di kompleks tambang rakyat Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe.
Baca juga: Remaja Berusia 14 Tahun Jadi Korban Tewas Kecelakaan di Minahasa Tenggara
Saat itu tersangka lelaki IS bersama rekannya berinsial CS mencari rekan korban di lokasi tambang.
Namun, ia hanya bertemu dengan korban lelaki bernama Masri Pasambuna.
Saat itu, pelaku dan Masri mengalami cekcok.
IS lalu menikam Masri dengan senjata tajam di bagian dada dan punggung.
Usai melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri meninggalkan lokasi tambang.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Memang sudah jadi DPO. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP," jelas Jules.
Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Serang Polisi dengan Badik, Buronan Kasus Pembunuhan Ditembak Saat Ditangkap