Pisah Rumah dengan Istri, Seorang Oknum PNS Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Berusia 4 Tahun
Seorang oknum PNS diduga rudapaksa anak kandungnya. Pelaku nekat merudapaksa korban yang masih berusia 4 tahun di rumah.
Editor: Miftah
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
TRIBUNNEWS.COM– Seorang oknum PNS diduga rudapaksa anak kandungnya.
Pelaku nekat merudapaksa korban yang masih berusia 4 tahun di rumah.
Pelaku dan ibu korban ternyata sudah pisah rumah.
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap SU (46) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di satu instansi lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh.
Namun, tersangka SU berdomisili di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Tersangka SU oknum PNS tersebut dilaporkan memperkosa anak kandungnya, sebut saja Kembang (4 tahun) bukan nama sebenarnya, pada Kamis (14/1/2021) lalu.
Kejahatan asusila yang dilakukan tersangka SU terhadap putri kandungnya itu terjadi di rumahnya di salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK, Rabu (17/2/2021).
"Tersangka SU dan istrinya sudah pisah rumah, karena ada permasalahan internal di dalam rumah tangga mereka," kata AKP Ryan didampingi Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK.
Kini tersangka mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Pria 28 Tahun Rudapaksa Adik Ipar 4 Kali, Dilakukan di Gubuk, WC hingga Gudang
Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Bone Sulsel Berusia 51 Tahun yang Nyaris Rudapaksa Perempuan Disabilitas
Baca juga: Ditinggal Mati Istri, Pria Ini Rudapaksa Putrinya Hingga Hamil Lalu Paksa Korban Gugurkan Kandungan
Anak Gadis Digilir Tiga Pemuda
Kasus lain yang menyita perhatian publik kembali terjadi di Bener Meriah
Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bener Meriah.
Kali ini, anak gadis umur 14 tahun diduga diperkosa secara bergiliran oleh tiga orang pemuda yang dilakukan di dalam mobil dan gubuk.
Kasus pemer kosaan itu terungkap setelah ibu korban melaporkan hal itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bener Meriah pada, Senin (15/2/2021).
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasubag Humas Polres Bener Meriah, Iptu Jufrizal SH mengatakan, kasus dugaan pemer kosaan itu terungkap setelah ibu korban melaporkannya ke Polisi.
Menurutnya, kejadian itu bermula ketika ketiga pelaku menjemput korban di rumahnya menggunakan mobil rental untuk mengajak jalan-jalan dan karaoke.
Lanjutnya, saat dalam perjalanan dari Bener Meriah menuju Takengon, pelaku bergantian melakukan pemer kosaan terhadap korban.
“Pelaku pertama diduga melakukan pemer kosaan dari Simpang Tiga sampai ke Teriti, pelaku ketiga dari Teriti hingga sampai ke Meriah Satu,” ungkapnya.
Kemudian kata Jufrizal, pelaku yang ketiga diduga melakukan pemer kosaan saat jalan pulang dari Takengon menuju ke Bener Meriah.
Tidak puas dengan aksi pertama, sepulang dari Takengon pelaku diduga kembali memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya di salah satu gubuk di Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan pemer kosaan oleh tiga pelaku di dalam gubuk itu, kata Jufrizal dilakukan dari mulai malam hingga pagi hari.
Korban baru pulang ke rumahnya sudah menjelang siang.
"Dari keterangan korban, pelaku melakukan aksi bejatnya pada, Minggu (14/2/2021) malam, masing masing 1 (satu) kali dalam perjalanan dari Bener Meriah menuju Takengon," sebut Jufrizal.
Kemudian, ketiga pelaku kembali melakukan aksinya secara bergantian masing masing sebanyak 1 (satu) kali di dalam gubuk di Kecamatan Permata.
Tambah Jufrizal, saat ini ketiga orang yang diduga pelaku sudah diamankan diantaranya, AY (21), RW (21) dan RM (20) ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah.
"Untuk saat ini kasus pemer kosaan terhadap anak dibawah umur tersebut sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS - Oknum PNS Pemko Banda Aceh Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Kandung