Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 16 Tahun Dirudapaksa 2 Pria di Sebuah Pondok, Korban Sempat Dipaksa Minum Minuman Keras

Remaja 16 tahun dirudapaksa 2 pria di sebuah pondok. Korban dipaksa minum minuman keras hingga mabuk.

Editor: Miftah
zoom-in Remaja 16 Tahun Dirudapaksa 2 Pria di Sebuah Pondok, Korban Sempat Dipaksa Minum Minuman Keras
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban rudapaksa- Remaja 16 tahun dirudapaksa 2 pria di sebuah pondok. Korban dipaksa minum minuman keras hingga mabuk. 

Ternyata saat melakukan aksinya korban dipaksa minum minuman keras terlebih dahulu.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi membenarkan hal itu. Ia menyebutkan, pelaku mencabuli korban sebut saja Bunga (16), terjadi pada 11 Januari 2021 lalu.

Kejadian berawal saat korban bersama temannya N dan R sekira pukul 13.00 wib, berangkat ke Bukit Tengah dengan menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan pacar N. Sesampainya di Bukit Tengah mereka bertemu dengan dua orang laki-laki yang sedang duduk di atas motor yakni GA dan FJ.

Teman korban N lalu menghampiri laki-laki tersebut, sedangkan korban bersama dengan R menunggu di motornya. Setelah itu N kembali menghampiri korban, dan meminta korban menemani dia ke Kayu Aro karena pacarnya ulang tahun.

Saat itu korban menuruti ajakan N, dengan syarat pulang sebelum pukul 18.00 Wib. Sementara R tidak di ajak ke Kayu Aro oleh N.

Pada saat berangkat ke Kayu Aro, dua orang yang ditemui di Bukit Tengah GA dan FJ mengikuti dari belakang. Sekira pukul 15.00 Wib, Korban bersama dengan N dan dua orang laki-laki tersebut sampai di Kayu Aro lalu berhenti di Sungai Tanduk tepatnya di SD yang tidak terpakai lagi.

Pada saat itu N meminjam motor dan HP korban dengan alasan ingin menjemput pacarnya. Sedangkan korban tinggal bersama dengan dua orang laki-laki GA dan FJ.

Berita Rekomendasi

Tidak lama setelah itu, lalu FJ pergi menggunakan motor sedangkan korban tinggal bersama dengan GA. Tidak lama kemudian datang N dan FJ membawa minuman keras jenis anggur merah.

Lalu korban dipaksa untuk minum minuman tersebut. Jika korban tidak minum maka Korban akan ditinggalkan di tempat tersebut.

Karena takut, maka korban minum minuman tersebut sehingga membuat dia menjadi pusing. Setelah itu korban di bawa ke motor dan korban pun tidak sadarkan diri.

Saat terbangun tiba tiba korban sudah berada di dalam sebuah pondok. Di pondok itulah GA beresama FJ menyetubuhi korban.

"Berdasarkan laporan korban, pada 15 Februari kemarin GA berhasil diamankan," ungkap Kasat.

(Tribun Jambi/Herupitra)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Polres Kerinci Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas