Diduga Pakai Narkoba, Kapolsek Astana Anyar dan Anak Buahnya Ditangkap di Hotel, Terancam Dipecat
Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, bersama belasan anggota Polri yang merupakan anak buahnya ditangkap
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, bersama belasan anggota Polri yang merupakan anak buahnya ditangkap di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (16/2/2021).
Mereka ditangkap oleh petugas Propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan total ada 12 anggota polisi yang ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar.
Baca juga: Ditangkap Bersama Jennifer Jill, Ajun Perwira Dibebaskan, Mengaku Hasil Tes Urine Negatif
Baca juga: Aplikasi Layanan Perpanjangan SIM Online Bakal Diluncurkan Pada 11 April 2021
"Total ada 12 (anggota Polri). Termasuk kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," kata Erdi di Mapolda Jabar pada Rabu (17/2/2021), seperti dikutip dari TribunJabar.com.
Erdi mengatakan, saat ini Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni bersama belasan anggota polisi lainnya tengah diperiksa tim Propam gabungan tersebut.
Mereka yang diamankan, kata Erdi, juga sudah dites urine. Adapun hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Termasuk Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni.
"Dari pemeriksaan cek urine yang dilakukan beberapa orang di antaranya ada yang positif. Kapolseknya positif," kata Erdi.
Selain menangkap belasan anggota polisi, tim Propam juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat tujuh gram dari salah seorang anggota.
Dari penemuan itu, kemudian dilakukan pengembangan hingga ke belasan personel lainnya.
"Kasusnya ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar karena memang ada barang buktinya," ujarnya.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Terancam Dipecat
Terkait kasus ini, Erdi mengingatkan, soal amanat Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri mengenai ketegasan pimpinan jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran hingga tindak pidana.